Wabup Sekadau Pimpin Sidak

oleh
oleh

Wakil Bupati Sekadau, Kalimantan Barat, Rupinus, memimpin pelaksanaan inspeksi mendadak ke sejumlah swalayan dan pusat perbelanjaan, dan grosir lainnya di dalam kota Sekadau, Selasa (22/7/2014). <p style="text-align: justify;">Ikut bersama Wabup, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Wirdan Mahzumi beserta sejumlah stafnya, Kepala Dinas Perindagkop beserta staf, serta Kasat Pol PP, M. Arsya, beserta sejumlah<br />anggota.<br /><br />Tim tersebut mendatangi satu per satu pusat perbelanjaan. Setiap tempat yang dikunjungi, tim memeriksa barang-barang yang dijual. Adapun pemeriksaan dimaksudkan agar tidak ada barang-barang yang tidak layak jual.<br /><br />“Sidak ini dilakukan untuk memantau kesiapan sembako menjelang hari raya Idul Fitri. Kita ingin memastikan ketersediaan dan harga sembako dalam keadaan siap,” kata orang nomor dua di jajaran Pemkab Sekadau ini di sela-sela sidak.<br /><br />Berdasarkan pantauan, setiap ditemukan bahan makanan maupun minuman yang tidak layak jual, tim menegur pengelola pusat perbelanjaan setempat. <br />“Yang tidak layak tolong jangan ditampilkan di etalase. Takutnya nanti terbeli oleh warga,” ujar Wabup.<br /><br />Selain swalayan, tim juga menyatroni kios-kios pedagang serta SPBU untuk memastikan pasokan BBM selama arus mudik dan arus balik tersedia.<br /><br />“Pihak SPBU disarankan mengantisipasi lonjakan permintaan BBM menjelang dan pasca hari raya,” pesan Wabup.<br /><br />Beberapa jenis bahan makanan dalam kemasan yang sudah kadaluarsa berhasil ditemukan oleh tim di beberapa lokasi berbeda. Namun, bahan makanan tersebut tidak disita. Pemilik sawalayan, grosir dan toko membuat suarat pernyataan untuk tidak memajang dan menjual barang jualan tersebut.<br /><br />“Sidak ini sifatnya pembinaan. Jadi bahan makanan yang kadaluarsa tidak disita, tapi disarankan untuk tidak dijual. Kami tidak berhak menyita, yang berhak itu BPOM,” kata Kabid Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau, Handayani yang ikut<br />dalam sidak tersebut. <strong>(mto/das)</strong></p>