Wabup Sintang : Kawasan Hutan Tidak Untuk Perkebunan

oleh
oleh

Wakil Bupati Sintang Ignasius Juan mengatakan selama ini Pemerintah Kabupaten Sintang tetap konsisten untuk menerbitkan izin usaha perkebunan diluar kawasan hutan. <p style="text-align: justify;">"Sejak awal investasi perkebunan masuk ke Sintang, kami sudah komitmen untuk tidak mengeluarkan izin di dalam kawasan hutan dan kami konsisten hingga sekarang," kata Juan di Sintang, Minggu (26/12/2010). <br /><br />Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Sintang tidak pernah mengeluarkan izin usaha perkebunan di dalam kawasan Hutan Produksi Biasa, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Lindung dan areal bergambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter. <br /><br />"Itu aturan dan kami taati sehingga semua izin yang keluar untuk perkebunan kelapa sawit berada di lahan Areal Penggunaan lain (APL)," jelasnya. <br /><br />Menurutnya, bahwa dalam pemberian izin usaha perkebunan, tentunya telah melalui beberapa tahap. <br /><br />"Mulai dari informasi lahan, izin lokasi, dokumen amdal, rekomendasi gubernur mengenai kesesuaian rencana makro pembangunan perkebunan Provinsi Kalbar baru kemudian dikeluarkan izin usaha perkebunan," katanya. <br /><br />Ia mengatakan, pada semua tingkatan proses perizinan tersebut yang dilalui perusahaan sudah merupakan bagian dari seleksi terhadap kesungguhan dan keseriusan perusahaan perkebunan yang akan berinvestasi di Kabupaten Sintang. <br /><br />"Dalam investasi perkebunan kelapa sawit, yang kita butuhkan adalah keseriusan dari investor karena investasi ini sangat diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan perekonomian daerah," jelasnya. <br /><br />Soal tanah kas desa, ia mengatakan, dalam rapat kerja kepala desa dan Ketua BPD yang dilaksanakan setiap awal tahun, selalu disampaikan agar para kepala desa bisa amengelola tanah kas desa mereka dengan baik. <br /><br />"Terutama bagi yang sudah memiliki tanah kas desa itu," jelasnya. <br /><br />Bagi yang belum punya tanah kas desa, ia juga mengatakan agar pemerintah desa bisa segera mencarikan lahan yang bisa dijadikan tanah kas desa untuk dikelola. <br /><br />"Harapan kita tentunya hasil dari tanah kas desa itu bisa ikut membantu pembangunan di desa," ucapnya. <br /><br />Ia mengatakan, dalam rapat evaluasi kinerja perusahaan perkebunan yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Sintang, juga sudah diarahkan agar semua perusahaan perkebunan segera mewujudkan komitmen dan kewajiban dalam rangka bina desa. <br /><br />"Kita minta desa yang berada di dalam wilayah kerja perusahaan perkebunan kelapa sawit agar bisa menyediakan kebun seluas lima hektare untuk dijadikan kebun kas desa," jelasnya. <br /><br />Harapannya, kata dia, tentunya dengan adanya kebun kas desa itu, maka pendapatan di desa bisa bertambah. <br /><br />"Ketika kebun sudah menghasilkan, maka desa memiliki tambahan Pendapatan Asli Desa untuk kepentingan pembangunan karena anggaran kita juga tidak bisa sepenuhnya menunjang pembangunan di desa," ujarnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>