Wabup Tala Ingatkan Bangunan Wajib Miliki IMB

oleh
oleh

Wakil Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengingatkan seluruh bangunan permanen yang ada di wilayahnya wajib dilengkapi surat izin mendirikan bangunan atau IMB. <p style="text-align: justify;">"Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2014 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka kami mewajibkan masyarakat memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan," kata Wakil Bupati Tanah Laut (Tala) H Sukamta, di Pelaihari, Jumat.<br /><br />Penataan terhadap bangunan dengan mewajibkan tiap bangunan memiliki IMB, lanjutnya, bertujuan agar bangunan yang didirikan masyarakat dapat tertata dengan baik dan memenuhi persyaratan, layak digunakan dan tidak merusak lingkungan, tidak membahayakan.<br /><br />Ia menambahkan, Perda IMB tersebut, upaya mewujudkan pembangunan dan pengembangan kota agar dapat bermanfaat bagi tata ruang kota secara optimal, seimbang dan serasi untuk terciptanya kondisi daerah yang tertib dan teratur.<br /><br />"IMB merupakan perizinan yang diberikan kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku," terangnya.<br /><br />Lebih lanjut dia mengemukakan, IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu, sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.<br /><br />"Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki IMB," tegas orang nomor dua di jajaran Pemkab Tala tersebut.<br /><br />Ia mengatakan, IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan. Selain itu, dengan adanya IMB menunjukkan rencana konstruksi bangunan yang dapat dipertanggungjawabkan.<br /><br />"Proses pembuatan IMB diberlakukan pungutan atau restribusi yang legal sesuai Perda No.14/2014," tandasnya.<br /><br />Kemudian, sambung dia, restribusi sebagaimana halnya pajak daerah merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang diharapkan pula menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. (das/ant)</p>