Wagub: Damang Aktor Utama Pelaksana Perda Adat

oleh
oleh

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Achmad Diran mengatakan Damang Kepala Adat merupakan aktor utama dalam melaksanakan peraturan daerah (Perda) adat. <p style="text-align: justify;">"Damang Kepala Adat merupakan aktor utama dalam melaksanakan perda adat. Oleh karena itu, pahami arti, makna, maksud dan tujuan perda tersebut sehingga bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara cepat, tepat dan konstitusional," katanya di Palangka Raya, Selasa.<br /><br />Perda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Kalteng yang ditindaklanjuti dengan Pergub nomor 13 tahun 2009 tentang tanah adat dan hak-hak adat di atas tanah telah menegaskan bahwa tugas dan fungsi damang.<br /><br />Tugas dan fungsi damang cukup sentral membantu pemerintah dalam menyelesaikan berbagai konflik, terutama terkait masalah tanah adat dan kelembagaan adat lainnya.<br /><br />Wagub mengatakan, Damang harus benar-benar memahami norma, standar, prosedur dan kriteria yang harus dipenuhi sebelum menetapkan legalitas terhadap kepemilikan tanah adat masyarakat sesuai dengan Pergub nomor 13 tahun 2009.<br /><br />"Karena kesalahan penetapan hanya akan menimbulkan konflik antara masyarakat dengan investor," katanya.<br /><br />Selain itu, fakta dan realitas yang berkembang saat ini menunjukkan bahwa tanah adat masyarakat Dayak yang dimiliki secara turun temurun telah beralih kepemilikannya kepada para investor yang menanamkan modalnya di bidang perkebunan melalui pola penjualan dan ganti rugi lahan.<br /><br />Sehingga menyebabkan hilangnya hak masyarakat Dayak selaku "pemilik tanah" atas tanah adat yang ada di Kalteng.<br /><br />"Saya mengingatkan agar kita senantiasa mengimbau, mengawasi dan mensosialisasikan pola pemanfaatan lahan masyarakat dengan pola kemitraan, baik melalui mekanisme kredit, hibah atau bagi hasil, sehingga tidak merampas yang telah menjadi hak-hak masyarakat," tegasnya.<br /><br />Di sisi lain, salah satu hal yang melatarbelakangi sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan sebagai pelaku usaha di Kalteng adalah masyarakat merasa tanah pribadinya atau tanah adat diambil alih oleh perusahaan, sedangkan perusahaan mengklaim areal tersebut miliknya sesuai izin yang telah diberikan pemerintah kabupaten atau kota setempat.<br /><br />"Saya berharap agar pemerintah kabupaten atau kota dan instansi vertikal lainnya dapat menunjukkan political will dalam memberikan pengakuan terhadap hak masyarakat terhadap tanah adatnya," katanya.<br /><br />Damang juga diharapkan dapat mengawal seluruh proses pembangunan dengan mengedepankan prinsip keadilan, non diskriminatif dan menghormati hak hidup orang lain, khususnya masyarakat adat dan masyarakat sipil lainnya, serta mengakomodasi kearifan lokal masyarakat adat," pungkasnya. <strong>(das/ant)</strong></p>