WAGUB KALBAR: REMISI BUKAN BERARTI MEMANJAKAN NAPI

oleh
oleh

Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya menilai pemberian remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia bukan berarti memanjakan narapidana (napi). <p style="text-align: justify;">"Tetapi lebih dipahami secara mendalam dari sisi rasa kemanusiaan bahwa pada dasarnya pemberian remisi merupakan wujud kepedulian kita untuk menjaga agar narapidana tetap mampu menjadi manusia seutuhnya," kata Christiandy di Pontianak, Rabu.<br /><br />Christiandy berharap, dengan pemberian remisi kepada 947 orang narapidana dan tahanan se-Kalbar itu, mereka dapat memperbaiki kualitas diri sebagai hamba dari Tuhan Yang Maha Esa dan memperbaiki hubungan sosialnya dengan masyarakat.<br /><br />"Sehingga pemberian remisi tersebut mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya tidak hanya terhadap diri pada napi dan tahanan tersebut tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat secara luas," tegas Christiandy.<br /><br />Ia menilai, pemberian remisi tahun ini memiliki makna yang sangat berarti karena dilaksanakan bertepatan dengan bulan suci Ramadhan.<br /><br />"Kita berharap mereka yang mendapatkan remisi diberikan pengampunan atas kesalahan di masa lalu," kata Christiandy.<br /><br />Tidak hanya itu, merupakan tanggung jawab bersama untuk memberikan perlakukan yang baik kepada napi dan tahanan.<br /><br />"Mereka itu hanya individu-individu tersesat yang membutuhkan tangan-tangan bersih dan tulus untuk menuntunnya kembali ke jalan yang benar.<br /><br />Sebanyak 947 orang narapidana di Provinsi Kalimantan Barat menerima remisi pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-66.<br /><br />Penyerahan remisi dilakukan Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya di Lapas Klas II A Pontianak.<br /><br />Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Kalimantan Barat Yon Suharyono mengatakan, dari jumlah tersebut, 900 orang di antaranya menerima remisi umum I (RU I) dan 47 orang mendapatkan RU II atau bebas.<br /><br />Data Kanwil Kemenkumham Kalbar mencatat RU I diberikan untuk Lapas Klas IIA Pontianak sebanyak 268 orang, Lapas Anak Klas IIB Pontianak sebanyak 16 orang, Lapas Klas IIB Singkawang sebanyak 77 orang, Lapas Klas IIB Sintang sebanyak 115 orang, Lapas Klas IIB Ketapang sebanyak 80 orang, Rutan Klas IIB Pontianak sebanyak 53 orang, Rutan Klas IIB Mempawah sebanyak 34 orang, Rutan Klas IIB Sambas sebanyak 93 orang, Rutan Klas IIB Sanggau sebanyak 47 orang, Rutan Klas IIB Putussibau sebanyak 45 orang, Rutan Klas IIB Landak sebanyak 40 orang dan Rutan Klas IIB Bengkayang sebanyak 32 orang.<br />&lt;br />Untuk RU II atau bebas, diberikan untuk Lapas Klas IIA Pontianak sebanyak 10 orang, Lapas Anak Klas IIB Pontianak sebanyak 1 orang, Lapas Klas IIB Singkawang sebanyak 3 orang, Lapas Klas IIB Sintang sebanyak 8 orang, Rutan Klas IIB Pontianak sebanyak 6 orang, Rutan Klas IIB Mempawah sebanyak 5 orang, Rutan Klas IIB Sambas sebanyak 4 orang, Rutan Klas IIB Sanggau sebanyak 2 orang, Rutan Klas IIB Landak sebanyak 2 orang dan Rutan Klas IIB Bengkayang sebanyak 6 orang. <strong>(das/ant)</strong></p>