Wagub Kaltim Luncurkan Warung Informasi

oleh
oleh

Wakil Gubernur Kaltim Farid Wadjdy, Rabu, meluncurkan warung informasi untuk masyarakat luas yang diberi nama Warung Informasi Etam Kaltim (WIEK) di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim. <p style="text-align: justify;">Peluncuran ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh wagub yang didampingi Staf Ahli Menkominfo Henry Subiyakto yang membidangi Komunikasi dan Media Massa. Turut mendampingi pula Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Abdul Rahman Ma’mun.<br /><br />Dalam sambutannya, Wagub Kaltim mengatakan bahwa keberadaan WIEK, termasuk ruang pelatihannya merupakan bagian perwujudan dan keseriuan Pemprov Kaltim dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.<br /><br />Di samping untuk mengimplementasikan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yakni untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat agar merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan.<br /><br />Hal ini dilakukan karena untuk memperoleh informasi yang baik merupakan hak publik, yakni sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.<br /><br />Selanjutnya, keberadaan WIEK ini adalah sesuai dengan amanat UU Nomor 14 2008 tentang KIP. Apalagi undang-undang tersebut telah diimplementasikan sejak 1 Mei 2010.<br /><br />Sebelumnya, UU tersebut berupa Rancangan Undang-undang KIP yang pembahasannya cukup alot dilakukan di DPR, sehingga memerlukan waktu sekitar sembilan tahun, atau baru disahkan menjadi UU KIP pada 3 April 2008.<br /><br />Dalam UU KIP, lanjutnya, diatur mengenai informasi yang boleh diakses publik. Informai itu antara lain tentang BUMN atau BUMD sesuai dalam pasal 14, tentang partai politik dalam pasal 15, dan organisasi non pemerintah sesuai dengan pasal 16.<br /><br />Meski demikian, katanya, dalam UU tersebut juga mengatur informasi yang dikecualikan agar tidak diambil datanya, yakni sesuai dalam pasal 17.<br /><br />Informasi itu antara lain mengenai data intelijen, data mengenai pelapor dan saksi, serta informasi yang membahayakan keaman, kemudian tentang sarana dan prasarana penegakan hukum.<br /><br />Menurutnya, konsekuensi tidakdiberikannya informasi yang baik dan benar kepada publik, bisa saja berakibat hukum atau menjadi sengketa informasi. Jika hal ini terjadi, maka pemohon informasi dapat melakukan beberapa cara.<br /><br />Cara-cara tersebut di antaranya, pemohon mengajukan surat permintaan informasi kepada kepala SKPD atau kepala badan publik. Jika pemohon merasa puas atas informasi yang diberikan, berarti SKPD itu memenuhi permintaannnya.<br /><br />Jika pemohon tidak puas, maka dapat menyampaikan keberatannya kepada kepala SKPD terkait, sehingga SKPD itu wajib menjawab paling tidak selama 17 hari masa kerja setelah surat keberatan itu dilayangkan pemohon. <strong>(das/ant)</strong></p>