Wakil Ketua DPRD Barsel Dilaporkan Ke Polres

oleh
oleh

Sembilan anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah telah melaporkan Wakil Ketua lembaga legislatif tersebut ke Polres setempat dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan memperlakukan orang lain secara diskriminatif. <p style="text-align: justify;">"Kami beberapa waktu lalu telah melaporkan Wakil Ketua DPRD Barito Selatan (Barsel) karena telah menghilangkan hak anggota sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD," kata salah satu anggota DPRD Barsel Jarliansyah di Buntok, Jumat.<br /><br />Sembilan anggota DPRD Barsel yang melapor yakni Jarliansyah, Akhmadi, Jauherry, Sayutman, Benigno, Ideham, Mahlati, Yulliyani dan Hatilawati.<br /><br />Menurut dia, alasan pelaporan ke Polres Barsel sebab yang bersangkutan tidak mau menandatangani hal-hal yang berhubungan dengan penugasan anggota DPRD meski telah mendapatkan surat tugas dari ketua.<br /><br />"Akibat hal tersebut, kami tidak dapat melakukan perjalan dinas atau reses yang sudah menjadi tugas seorang anggota DPRD. Jadi bagaimana bisa kami menyerap aspirasi masyarakat, sedangkan yang lain bisa kenapa sebagian dipersulit," katanya.<br /><br />Sementara itu, Kepala Polres Barsel AKBP Djati Wiyoto Abadhy mengungkapkan, pihaknya telah memanggil lima anggota DPRD Barsel terkait dengan laporan mereka sebagai saksi.<br /><br />"Memang Wakil Ketua DPRD Barsel telah dilaporkan oleh anggotanya, meski sebetulnya itu adalah urusan internal lembaga kami saat ini juga mencoba memediasi apakah diselesaikan secara musyawarah atau betul-betul menginginkan melalui jalur hukum," katanya.<br /><br />Ia menjelaskan, mengingat adanya laporan tersebut, pihaknya juga saat ini wajib melakukan prosedur hukumnya dan salah satunya adalah meminta keterangan para saksi.<br /><br />"Saksi yang sudah kami panggil tersebut adalah, Jauherry, Ideham, Yulliani, Hatilawati dan Mahlati. Sedangkan sisanya akan dipanggil lagi nanti," tegasnya.<br /><br />Meski demikian, pihaknya masih mengharapkan persoalan ini diselesaikan secara musyawarah mengingat permasalahan tersebut berasal dari internal lembaga. <strong>(das/ant)</strong></p>