Wali Kota: Angka Putus Sekolah Di Pontianak Rendah

oleh
oleh

Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, angka anak putus sekolah mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama di kota itu cukup rendah dengan rata-rata di bawah satu persen. <p style="text-align: justify;">"Rendahnya angka anak putus sekolah dampak dari bantuan operasional sekolah (BOS) dan tingkat kesadaran orang tua sendiri untuk memberikan anak-anaknya pendidikan yang layak," kata Sutarmidji di Pontianak, Jumat.<br /><br />Menurut dia, kalau pun ada anak-anak yang putus sekolah bukan karena tidak mempunyai biaya tetapi karena malas atau menikah.<br /><br />"Sudah bukan zamannya lagi putus sekolah karena alasan tidak mempunyai biaya, karena sekolah dan Pemerintah Kota Pontianak menggratiskan biaya pendidikan bagi masyarakat tidak mampu," ujarnya.<br /><br />Malah menurut dia, Pemkot Pontianak telah mensosialisasikan wajib belajar hingga 12 tahun atau hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau di atas tingkat nasional wajib belajar sembilan tahun atau setara SMP.<br /><br />Menurut data Dinas Pendidikan Kota Pontianak, rata-rata angka putus sekolah pada tahun 2004 untuk tingkat SD/MI, SLTP/MTs hingga SMA/MAN/SMK mencapai 0,86 persen pada 2004, 1,39 persen pada 2005, 1,75 persen pada 2006, 0,67 persen pada 2007 dan 0,71 persen pada 2008.<br /><br />Wali Kota Pontianak berharap, bantuan BOS dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni untuk membantu siswa mulai dari SD hingga SMP yang tidak mampu, seperti untuk membeli peralatan sekolah, seragam sekolah dan lain-lain yang berkaitan dengan kegiatan proses belajar.<br /><br />"Kalau masih ada bantuan BOS yang diselewengkan, kami tidak segan-segan untuk melanjutkan hingga proses hukum agar bisa memberikan efek jera," ujarnya.<br /><br />Dana BOS untuk Dinas Pendidikan Kota Pontianak tahun 2011 sebesar Rp42,2 miliar.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Pontianak, Mulyadi mengatakan, setiap siswa SD penerima BOS mendapat Rp400 ribu per siswa/tahun. Sementara untuk siswa SMP sebesar Rp575 ribu per siswa/tahun.<br /><br />Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar gaji bagi tenaga guru yang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.<br /><br />"Tetapi kalau untuk honor kegiatan ekstra kurikuler boleh," jelasnya.<br /><br />Dana BOS memang diarahkan untuk membantu para siswa baik SD – SMP yang tergolong tidak mampu, seperti penyediaan buku, alat tulis, seragam sekolah yang pengelolaannya diserahkan kepada pihak sekolah masing-masing, kata Mulyadi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>