Wali Kota: Formasi CPNS 2016 Terancam Dicoret

oleh
oleh

Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Riban Satia mengatakan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil pada 2016 terancam dicoret oleh pemerintah pusat. <p style="text-align: justify;">Riban di Palangka Raya, Senin mengatakan, tiadanya formasi CPNS tahun depan itu dapat terjadi jika aparat pemerintahan di wilayahnya tidak segara melakukan analisis jabatan menggunakan aplikasi elektronik.<br /><br />"Apabila tidak melaksanakan ini maka kebutuhan formasi CPNS tidak akan dipertimbangkan untuk diberikan pada tahun anggaran 2016," katanya.<br /><br />Hal itu diungkapkannya saat memberikan sambutan pada pembukaan rapat koordinasi kepegawaian dan e-formasi di lingkungan pemerintah "Kota Cantik" Palangka Raya.<br /><br />"Bahwa setiap instansi wajib melakukan analisis jabatan untuk menghitung kebutuhan PNS yang disusun untuk jangka waktu lima tahun dan diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan," kata wali kota Palangka Raya ke-11 itu.<br /><br />Analisis jabatan dan analisis beban kerja tersebut dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi bersifat elektronik (e-formasi) yang dapat diakses secara ‘online’ melalui website http://formasi.menpan.go.id.<br /><br />Riban menegaskan, dalam pelaksanaan program e-formasi seluruh pegawai yang ditunjuk sebagai operator atau ‘user’ agar dapat menjalankan dan mengikuti tahapan menjalankan aplikasi e-formasi ini.<br /><br />"Peran SKPD dalam input data sangat penting sebagai bahan pengajuan kebutuhan formasi kepada Kemenpan RI. Itu peserta rapat khususnya yang ditunjuk agar dapat menjalankan kewajibannya dengan sungguh-sungguh," katanya.<br /><br />Pria nomor satu di ibu kota Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" itu juga menyoroti kedisiplinan sejumlah abdi negara yang dinilai masih kurang kreatif di daerah tersebut.<br /><br />"Kita masih memiliki beberapa permasalahan di bidang pengawasan. Mulai dari tahap perencanaan penerimaan pegawai, pengembangan, pembinaan karir dan peningkatan disiplin serta permasalahan peningkatan kesejahteraan pegawai," kata Riban. (das/ant)</p>