Wali Kota Kecewa Target WTP Tidak Tercapai

oleh
oleh

Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengaku kecewa karena target wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat tahun 2010 tidak tercapai. <p style="text-align: justify;">"Seharusnya target WTP sudah terpenuhi kalau BPK tidak menganggap temuan penyertaan modal dalam bentuk hibah kami sebesar Rp29 miliar pada Perusahaan Air Minum Daerah setempat untuk pengembangan dan pelayanan air bersih di Pontianak," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin.<br /><br />Ia menjelaskan, penyertaan modal itu sebenarnya tidak masalah secara hukum karena sudah dimasukkan dalam peraturan daerah tentang APBD 2010.<br /><br />Tetapi menurut versi BPK masih perlu didukung perda khusus.<br /><br />"Setelah saya cek ke Menteri Dalam Negeri ternyata aturan yang mengharuskan penyertaan modal dalam bentuk hibah harus didukung Perda sudah dicabut sejak tahun 1999 sehingga kami tidak salah sebenarnya," katanya.<br /><br />Apalagi kerugian negara dalam kasus itu tidak ada dan hanya kesalahan administrasi, kata Wali Kota Pontianak.<br /><br />Selain itu, temuan berikutnya oleh BPK terkait distribusi buku di bidang pendidikan yang terlambat sehingga Pemkot telah mendenda tiga perusahaan sebesar Rp200 juta lebih.<br /><br />Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Pontianak, Uray Samiazi mendesak Pemerintah Kota membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan BPK terhadap penyertaan modal mereka sebesar Rp29 miliar tahun anggaran 2010 pada PDAM setempat.<br /><br />"Kami telah mendesak Wali Kota Pontianak Sutarmidji agar segera membentuk tim khusus tersebut agar temuan BPK terhadap penyertaan modal untuk peningkatan pelayanan air bersih milik PDAM Kota Pontianak bisa diperbaiki," katanya.<br /><br />Ia menjelaskan, dengan dibentuk tim khusus tersebut agar ke depan penilaian terhadap laporan penggunaan APBD Kota Pontianak tidak lagi dianggap wajar dengan pengecualian (WDP) tetapi sudah WTP. <strong>(phs/Ant)</strong></p>