Warga 17 Desa Di Wilayah PT. SDK Berhasil Melunasi Kredit Kelapa Sawit

oleh
oleh

Warga di 17 desa dari kecamatan Sungai Tebelian dan Tempunak yang memiliki kebun kelapa sawit boleh merasa lega. Sebab setelah lebih dari 9 tahun melakukan pembayaran secara kredit atas kebun kelapa sawit yang mereka miliki yang ditanam oleh PT. Sinar Dinamika Kapuas (SDK) kini telah dinyatakan lunas. Informasi pelunasan kredit kebun kelapa sawit yang dibawa oleh ketua badan pengawas (BP) koperasi Bondo Sepolo H.Senen Maryono ini disambut dengan penuh suka cita oleh warga. <p style="text-align: justify;">Warga di 17 desa dari kecamatan Sungai Tebelian dan Tempunak yang memiliki kebun kelapa sawit boleh merasa lega. Sebab setelah lebih dari 9 tahun melakukan pembayaran secara kredit atas kebun kelapa sawit yang mereka miliki yang ditanam oleh PT. Sinar Dinamika Kapuas (SDK) kini telah dinyatakan lunas. Informasi pelunasan kredit kebun kelapa sawit yang dibawa oleh ketua badan pengawas (BP) koperasi Bondo Sepolo H.Senen Maryono ini disambut dengan penuh suka cita oleh warga.</p> <p style="text-align: justify;">“tentu kita sangat senang mendengar kabar bahwa kredit kebun sawit sudah lunas. Artinya penghasilan kita akan utuh dan tidak dipotong lagi,”ungkap Sutadi, salah satu petani sawit di wilayah SDK II kecamatan Sungai Tebelian.</p> <p style="text-align: justify;">Sosialisasi tentang telah lunasnya pembayaran kredit kebun kelapa sawit di wilayah PT SDK I-IV yang tersebar di dua kecamatan ini disampaikan kepada sekitar 147 ketua Kelompok Tani Hamparan (KTH) di gedung serba guna desa Merarai I baru-baru ini. Pihak koperasi Bondo Sepolo yang menjadi lembaga penyambung kerjasama antara masyarakat pemilik tanah dengan perusahaan yang kemudian memfasilitasi pertemuan tersebut.</p> <p style="text-align: justify;">H. Senen Maryono, perintis dan mantan ketua koperasi Bondo Sepolo mengaku tak bisa menahan haru dan suka citanya saat mendapatkan informasi bahwa apa yang telah dieprjuangkanya sejak 1997 lalu ketika PT.SDK masuk ke wilayah Pandan dan sekitarnya. Dihadapan para ketua KTH, ia menuturkan betapa ia begitu was-was saat melakukan tanda tangan kontrak dengan pihak perusahaan ketika angkat kredit dimulai di tahun 2.000 lalu. Saat itu menurutnya dirinya bersama Suntoro dan Aspariyati sebagai pengurus koperasi Bondo Sepolo harus membubuhkan tanda tangan pada nota kesepakatan dengan nilai pinjaman sekitar Rp 87 miliar di depan notaries. Adalah pihak Bank Muamalat yang saat itu memberikan kepercayaan untuk membantu proses tersebut. dengan ketentuan bunga sebesar 16 persen pertahun, kesepakatanpun saat itu diteken. Artinya dalam waktu 10 tahun, dari modal yang dipinjam dan bunga telah menjadi 160 persen ini maka petani harus membayar sebesar Rp 188 miliar.</p> <p style="text-align: justify;">“Alhamdulilah, belum sampai 10 tahun kita sudah bisa melunasi kredit meski angsuran yang telah dibayar oleh petani baru senilai kurang lebih Rp 156 miliar,”jelasnya.</p> <p style="text-align: justify;">Ternyata menurutnya pihak perusahaan telah membantu petani dengan menambah uang pokok angsuran sehingga bunganya menjadi lebih kecil dan waktu pelunasa menjadi lebih cepat.</p> <p style="text-align: justify;">Kabar gembira yang disampaikan kepada para ketua KTH ternyata tidak hanya sebatas informasi telah lunasnya kredit kebun kelapa sawit mereka. Namun dari pembayaran kredit bulan Januari dan February, ada sejumlah dana yang akan diterima petani kembali sebagai konpensasi telah lunasnya kredit tersebut.</p> <p style="text-align: justify;">“Untuk pembayaran kredit bulan Faberuary yang dibayar pada bulan Maret, ada kelebihan dana sekitar Rp 2,5 miliar, sedangkan untuk pembayaran kredit pada bulan January yang dibayar pada bulan February terdapat kelebihan dana senilai Rp 1,47 miliar,”jelasnya.</p> <p style="text-align: justify;">Berita ini tentu saja disambut gembira oleh para KTH. Sebab dana tersbeut akan dikembalikan kepada mereka serta untuk kepentingan masyarakat pada umumnya. Melalui mekanisme kesepatan bersama, akhirnya para KTH bersepakat untuk membagikan dana tersebut kepada sejumlah kelompok. Yaitu kepada para KTH yang nilainya setiap KTH ditentukan sebesar Rp 9 juta, untuk sumbangan ke desa senilai RP 12,5 juta, untuk pengembangan koperasi Bondo Sepolo termasuk 8 koperasi satelit yang tersebar di sejumlah desa masing-masing Rp 15 juta.</p> <p style="text-align: justify;">Hardiman, ketua KTH dari desa Pagal Baru menyampaikan sedikit protes. Menurutnya system tanggung renteng yang disepakati antara petani dan perushaan beberapa tahun lalu ternyata merugikan kelompoknya. Sebab setelah dihitung besaran setoran yang diberikan kepada perusahaan dari 22 hamparan kebun kelapa sawit di kelompoknya terdapat kelebihan sampai sebesar Rp 400 juta. Hal yang sama juga disampaikan oleh Darsono, ketua KTH dari desa Merarai II. Terhadap hal tersebut keduanya mempertanyakan mungkinkah dana tersebut dikembalikan kepada mereka.</p> <p style="text-align: justify;">“Inilah resiko dari pola KKPA tanggung renteng. Jadi untuk dana yang lebih, kita minta kepada KTH untuk mengikhlaskanya,”jawab H.Senen Maryono.</p> <p style="text-align: justify;">Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang dan dengan bantuan fasilitasi dari para kepala desa yang hadir, kesepakatan mengikhlaskan kelebihan pembayaran kreditpun diterima. “Rasanya memang tidak mungkin kalau koperasi harus menagih kepada para KTH yang pembayaran kreditnya belum cukup untuk membayar yang lebih tadi,”ungkap mantan kepala dinas pendidikan Sintang ini.</p> <p style="text-align: justify;">Selain itu disepakti pula bahwa sekitar 31 KTH dari 147 KTH yang beberapa bula terakhir tidak menjual tandan buah segar (TBS) sawit kepada PT.SDK maka tidak akan menerima dana pengembalian tersebut. artinya dana senilai Rp 2,5 miliar dan Rp 1,47 miliar tersebut hanya akan diberikan kepada 116 KTH, 17 desa dan 8 koperasi.</p> <p style="text-align: justify;">Hardiman, ketua KTH desa Pagal Baru saat dikonfirmasi terpisah tentang kelebihan pembayaran kredit tersebut mengaku bingung. “Mau dibilang gak Ikhlas, tapi bagaimana lagi. Ya terpaksa saja ikhlas, daripada urusanya panjang dan mungkin ini resiko dari pola tanggung renteng itu. Tapi bisa dihitung, kalau satu KTH saja kelebihan sampai Rp 400 juta, bagaimana dengan kelebihan 4 KTH lain yang ada di desa Pagal Baru,”jelasnya seperti menggerutu.</p> <p style="text-align: justify;">Akhir dari pertemuan itu, para ketua KTH yang berasal dari 17 desa di kecamatan Sungai Tebelian dan Tempunak merasa senang dan pulang dengan wajah berseri. Sebab terhitung mulai gajian bulan April ini, maka penghasilan mereka tidak akan lagi dipotong sebesar 30 persen. Selain itu mereka juga akan mendapatkan tambahan penghasilan dari pengembalian sisa kredit yang disetor dua bulan berturut-turut yang akan dibayarkan pada gaji bulan Mei mendatang.(*)</p>