Warga – TNI AD Berpolemik Lahan Di Sukadana

oleh
oleh

Masyarakat di Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, mempertanyakan sikap TNI AD terkait kepemilikan lahan seluas 60 hektare yang terletak di jalan Transkalimantan poros selatan diantara Riam Berasap – Nanga Tayap, tepatnya di Km 6 – 8. <p style=&quot;text-align: justify;">Kepala Desa Riam Berasap Syarif Iskandar saat dihubungi di Pontianak, Jumat menuturkan, di atas lahan tersebut kini telah dipasang plang bertuliskan "milik TNI AD".<br /><br />"Lahan itu milik kami, karena belum pernah ada jual beli lahan di lokasi itu dan kami sudah pertanyakan ke mereka tidak memiliki sertifikat," kata Iskandar.<br /><br />Lokasi yang saat ini diklaim milik TNI AD sedianya akan dijadikan lahan untuk pembangunan Kodim Kabupaten Kayong Utara namun masih menjadi perebutan sejak 3 tahun terakhir.<br /><br />Diakui Iskandar, di lokasi tersebut masyarakat memiliki bukti bahwa mereka lebih dahulu mengelola lahan tersebut dari tahun 1985 dimana masyarakat sempat membuat rumah dan ladang bercocok tanam.<br /><br />"Mereka tidak punya sertifikat, SKT gak punya," kata Kades yang wilayahnya berbatasan dengan Kabupaten Ketapang ini.<br /><br />Walau merasa bukan sebuah aksi pencaplokan lahan, namun kepala desa ini merasa dari bukti dan saksi hidup sampai saat ini belum ada transaksi jual beli, ganti rugi dari pihak manapun.<br /><br />Sehingga upaya klaim lahan secara sepihak merupakan upaya pengambilan lahan milik masyarakat. "Itu bukan milik Kodim," tegasnya.<br /><br />Ia menambahkan, berbagai upaya sudah dilakukan masyarakat untuk memperjuangkan lahan milik masyarakat itu. "Jika itu diklaim oleh TNI, masyarakat mau berladang dimana lagi, karena sisi jalan yang saat ini merupakan lahan kawasan Taman Nasional tidak dapat dikelola masyarakat," kata Iskandar.<br /><br />Sementara menanggapi adanya klaim tersebut, Komandan Kodim 1203 Ketapang, Letkol (Inf) Saud Edward Tampubolon saat ini masih belum dapat berkomentar banyak, lantaran pihaknya masih terus melakukan pendalaman.<br /><br />"Kita akan pelajari, karena segala sesuatunya harus berdasarkan akan data," kata Tampubolon.<br /><br />Disampaikannya pula bahwa pihaknya sudah berupaya untuk berkomunikasi dengan masyarakat. Ia melanjutkan, jika memang masyarakat memiliki bukti surat menyurat dapat menghubungi pihak Kodim disertai dengan bukti tersebut.<br /><br />Namun saat ini belum ada satu pihakpun yang datang membawa bukti kepemilikan lahan, sehingga hal itu menjadi bukti penguat masyarakat tidak memiliki lahan tersebut. "Sampai sekarang mereka tidak berani datang, berarti mereka tidak memiliki bukti," pungkasnya. (das/ant)</p>