Zebra Kapuas 2019 di MulaiSiap-Siap Pelanggar Lalulintas Kena Tilang dan Sidang Ditempat

oleh
oleh

SINTANG, KN – Polres Sintang menggelar Operasi Zebra Kapuas 2019 mulai 23 Oktober hingga 5 Novermer 2019. Dalam operasi Zebra Kapus 2019 tersebut pihaknya melakukan Penindakan berupa teguran hingga tilang dan sidang ditempat akan diberlakukan bagi pengendara yang melanggar.

Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariyadi mengatakan bahwa operasi zebra 2019 dilakukan selama 14 hari dan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kita berharap pelaksanaan operasi ini bisa menimbulkan kesadaran pengendara agar taat berlalu lintas. Karena, salah satu faktor penyebab kecelakaan diawali dengan pelanggaran lalu lintas, jadi jangan langgar lalu lintas,” ujarnya usai upacara gelar pasukan di Halaman Polres Sintang, Selasa (23/10/2019).

Selain itu lanjut Kapolres operasi ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi ini juga merupakan tahapan awal untuk pengamanan dan pelayanan menjelang Natal dan tahun baru.

“Setelah operasi zebra ini nanti ada operasi lilin di akhir tahun, operasi zebra lebih pada penindakan, sementara operasi lilin lebih pada pelayanan dan pengamanan. Maka dari itu masyarakat harus paham berlalulintas yang baik sehingga peningkatan aktivitas lalu lintas menjelang hari raya dan tahun baru dapat tertib dan aman,” pungkasnya.

Kasat Lantas Polres Sintang, AKP Rizal Satria mengatakan Operasi Zebra Kapuas 2019 akan digelar selama 14 hari mulai tanggal 23 Oktober 2019 hingga tanggal 5 November 2019. Pihaknya mengutamakan penindakan berupa tilang kepada para pelanggar, hal ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

“Sasaran operasi masih sama seperti sebelumnya, yakni pengendara yang tidak pakai helm SNI serta sabuk pengaman, anak dibawah umur, berkendara dalam keadaan mabuk, melawan arus, melebihi batas kecepatan, main HP saat berkendara, kendaraan tidak lengkap, TNKB tidak sesuai, surat kendaraan tidak lengkap,” paparnya.

Kasat mengatakan dalam operasi zebra kapuas 2019 ini melibatkan 60 personel. Pihaknya juga bersinergi dengan stakeholder lainnya seperti DISPENDA, DISHUB, Denpom , pihak Perbankan dan lainnya.

“Dalam operasi ini juga ada sidang ditempat bagi pelanggar.  Pelanggar yang kena tindakan tilang, bisa langsung ikut sidang dan membayar denda yang ditanggung, kita juga bekerja sama dengan perbankan,” terangnya.

Maka dari itu, kasat mengingatkan kepada masyarakat agar melengkapi surat-surat kendaraan dan juga tertib berkendara, menggunakan helm dan sabuk pengaman serta turut berupaya memiliki pola pikir untuk menghindari kejadian laka lantas. “Mari kita tertib berlalulintas,” pungkasnya.(MT)