1 Januari 2016, Perda Administrasi Kependudukan Diberlakukan

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Sintang terus mendorong agar seluruh penduduk yang tinggal di wilayah Kabupaten Sintang untuk wajib memiliki dokumen kependudukan secara resmi. Bila terlambat mengurus dokumen pribadi tersebut,maka akan ada sanksi berupa denda kepada warga Kabupaten Sintang tersebut. <p style="text-align: justify;">Demikian   disampaikan   oleh   Sekretaris   Daerah   Kabupaten   Sintang   Yosepha Hasnah   melalui  surat yang  berisi   penerapa   Perda  Nomor 3   Tahun   2015 yang ditujukan ke seluruh SKPD dan Camat se Kabupaten Sintang untuk diteruskan keseluruh   penduduk   Kabupaten   Sintang   tanpa   terkecuali   baik   Warga   Negara<br />Indonesia maupun Warga Negara Asing.<br />  <br />Peraturan   Daerah   Kabupaten   Sintang   Nomor   3   Tahun   2015   tersebut mengatur tentang   pendaftaran  peristiwa  kependudukan  dan peristiwa   penting catatan   sipil,   serta   sanksi   administrasi   berupa   denda   atas   keterlambatan pelaporan tersebut. <br /><br />“Perda ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016. Contoh denda yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 itu seperti jika terlambat melaporkan kelahiran anak yang melampaui 60 hari sejak dilahirkan maka akan dikenakan sanksi denda sebesar 50 ribu bagi WNI, jika orang tersebut WNA maka dendanya mencapai 1 juta” jelas Yosepha Hasnah. <br /><br />Yosepha   Hasnah   menambahkan   contoh   lain   yang   diatur   dalam   Perda Nomor   3   Tahun 2015 adalah   jika  terlambat   melaporkan   peristiwa   perkawinan sampai   melampaui   60   hari   sejak   tanggal   perkawinan,   maka   akan   dikenakan sanksi   denda   mencapai   100   ribu.   <br /><br />“begitu   juga   jika   terlambat melaporkan peristiwa   kematian   keluarganya   melampaui   30   hari   sejak   tanggal   meninggal, maka keluarga tersebut akan dikenakan sanksi denda  sebesar 10 ribu. Untuk itu saya   minta   kepada   seluruh   SKPD,   Camat,   Lurah   dan   Kepala   Desa   untuk memahami Perda Nomor 3 Tahun 2015 ini untuk disebarluaskan kepada seluruh penduduk Kabupaten Sintang. <br /><br />Supaya jika melahirkan untuk segera dilaporkan supaya   anaknya   memiliki   akte   kelahiran.   Jika   ada   anggota   keluarganya   yang meninggal untuk segera melaporkan supaya mendapatkan akta kematian. Dan<br />jika   menikah   untuk   segera   melaporkan   peristiwa   perkawinan   tersebut   untuk mendapatkan dokumen berupa akta perkawinan” terang Yosepha Hasnah. <br /><br />Perda   Nomor   3   Tahun   2015   tersebut   juga   mewajibkan   penduduk   WNI Kabupaten Sintang  yang telah berumur 17 Tahun atau telah kawin atau pernah kawin untuk memiliki KTP Elektronik dan wajib melaporkan diri paling lambat 30 hari   sejak   yang   bersangkutan   berumur   17   Tahun atau  sejak   kawin,   jika  tidak<br />maka yang bersangkutan akan dikenakan denda 25 ribu. <br /><br />Sekretaris   Daerah   Yosepha   Hasnah   meyakini   jika   seluruh   masyarakat memahami   dan   mentaati   Perda Nomor   3   Tahun   2015   ini,   maka   setiap   orang tercatat   dalam   database   kependudukan   kabupaten   sintang   dan   memiliki dokumen pribadi sejak lahir bahkan ketika meninggal dunia. <br /><br />“berapa anak yang lahir   dan   berapa   yang   meninggal   akan   terpantau   dan   terdata   dengan   baik”<br />tambah Yosepha Hasnah. (Hms)</p>