1 Oktober, Pemkab Sintang Gelar Apel Ikrar Bersama ASN dan Deklarasi Nasional Netralitas ASN Dalam Pilkada

oleh
oleh

SINTANG, KN – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang memimpin rapat persiapan pelaksanaan apel ikrar bersama seluruh Aparatur Sipil Negara dan deklarasi nasional netralitas ASN di Ruang Rapat, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Selasa, (29/9/2020).

Yosepha Hasnah, mengingatkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mengawasi seluruh ASN di unit kerjanya masing-masing.

“jangankan ikut pertemuan kampanye, mengajak, menghimbau atau kegiatan lain, sepertai berfoto saja harus hati-hati dalam menempatkan jari dan tangan, Jangan sampai ASN dianggap berpihak kepada salah satu calon, Karena ASN yang netral itu akan membuat birokrasi yang kuat dan mandiri” tegas Yosepha.

Lanjut Yosepha pada Kamis, 1 Oktober 2020nanti dirinya akan memimpin seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk membacakan ikrar untuk netral dalam pilkada Sintang.

Setelah Kepala Organisasi Perangkat Daerah membacakan ikrar untuk netral dalam pilkada, Selanjutnya Kepala OPD melaksanakan apel di kantornya masing-masing dengan mengikutkan seluruh ASN di unit kerjanya melakukan hal yang sama. Ikrar ini wajib dilakukan dari tingkat Kabupaten sampai ke Kecamatan.

“Camat, Kepala UPTD, Kepala UPT, dan Lurah wajib melakukan apel ikrar ini, kemudian dilaporkan secara tertulis kepada BKPSDM Kabupaten Sintang untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat, karena ini merupakan gerakan nasional” tambah Yosepha.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang, Palentinus menjelaskan bahwa pelaksanaan apel ikrar bersama Aparatur Sipil Negara dan deklarasi gerakan nasional netralitas ASN ini sesuai dengan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2708/KASN/9/2020 tanggal 18 September 2020 serta tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga.

“jadi ikrar ASN supaya netral dalam pilkada itu wajib kita laksanakan, itu menjadi gerakan nasional, Maka kita pada Kamis, 1 Oktober 2020 yang bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila itu akan melaksanakan apel ikrar bersama di Halaman Kantor Bupati Sintang dan dipimpin langsung oleh Penjabat Sementara Bupati Sintang dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang. Apel ikrar untuk netral dalam pilkada Sintang ini juga wajib dihadiri kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, dan tidak boleh diwakilkan kepada pejabat dibawahnya” tegas Palentinus.

Palentinus juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Sintang sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 860/836/KEP-BKPSDM/2020 sudah membentuk Satuan Tugas Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2020. (Hms)