Sekitar 10.369 anak di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat belum memiliki akta kelahiran dari 12.147 anak yang lahir sepanjang tahun 2010 atau 1.778 telah memiliki akta kelahiran. <p style="text-align: justify;">"Artinya 14,64 persen saja orang tua yang mengurus akta kelahiran anaknya," kata Kepala Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak Thomas di Pontianak, Jumat.<br /><br />Disdukcapil Kota Pontianak telah melakukan kerja sama dengan pihak rumah sakit dan Badan Pusat Statistik setempat untuk melakukan pencatatan angka kelahiran bayi di kota itu untuk kemudian dilaporkan ke pihaknya, katanya.<br /><br />"Padahal untuk kepengurusan akta kelahiran telah kita gratiskan tetapi kenapa minat masyarakat untuk membuat akta kelahiran bagi anaknya masih rendah," ujarnya.<br /><br />Ia mencurigai, kurangnya sosialisasi dan mungkin masih dipungut biaya oleh pihak rumah sakit membuat masyarakat enggan membuatkan anaknya akta kelahiran.<br /><br />Sebenarnya untuk mengurus akta kelahhiran anak cukup dipermudah karena tidak dipungut biaya asalkan dapat membawa surat kelahiran dari pihak rumah sakit atau Puskesmas.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Multi Junto membantah, ada pungutan liar oleh pihak rumah sakit dalam kepengurusan akta kelahiran.<br /><br />"Masih banyaknya anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran karena kurangnya kesadaran dari orang tua akan perlunya akta kelahiran," ujarnya.<br /><br />Multi tidak menyangkal, jika beberapa waktu lalu ada pemisahan antara biaya persalinan dengan biaya pengurusan pembuatan akte kelahiran Sehingga hal itu seperti pungutan liar. <strong>(phs/Ant)</strong></p>