100 Polisi Jaga Sidang Perdana Budiono Tan

oleh
oleh

Kepala Kepolisian Resor Ketapang AKBP Hady Poerwanto menyatakan pihaknya akan mengerahkan 100 polisi untuk menjaga sidang perdana tersangka Budiono Tan dalam kasus penipuan dan penggelapan sekitar 1.535 sertifikat milik petani sawit di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (5/2). <p style="text-align: justify;"><br />"Kami akan menjaga ketat kawasan PN Ketapang, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi kapasitas ruangan sidang di PN Ketapang yang hanya bisa menampung sekitar 50 orang" kata Hady Poerwanto saat dihubungi di Ketapang, Rabu.<br /><br />Hady menjelaskan pihaknya akan memasang tenda dan menyediakan dua buah layar proyektor untuk para petani kebun sawit dari berbagai desa, yang ingin menyaksikan jalanya sidang perdana Budiono Tan, "Langkah pengamanan ini upaya preventif agar tidak ada kekisruhan sebelum, saat dan setelah sidang berlangsung sehingga persidangan berjalan dengan lancar," katanya.<br /><br />Menurut dia setiap pengunjung PN nantinya akan dilakukan pemeriksaan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.<br /><br />"Intinya, penjagaan yang kami dilakukan agar persidangan dapat berjalan dengan lancar," kata Hady.<br /><br />Sebelumnya, Kapolda Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Arief Sulistianto meminta para petani plasma PT Benua Indah Grup untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama persidangan tersangka Budiono Tan.<br /><br />"Saya minta para petani agar ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama persidangan nantinya di PN Ketapang," katanya.<br /><br />Tersangka Budiono Tan, dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, serta tindak pencucian uang. "Dasarnya dari kejahatan asalnya adalah perkara yang sudah P 21, ada harta kekayaan hasil kejahatan yang ditransaksikan dari rekening Budiono Tan ke rekening pihak lain," kata Arief.<br /><br />Tersangka terindikasi melanggar pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, sementara penerimanya bisa dijerat pasal 4 atau 5 UU yang sama.<br /><br />Budiono Tan dilaporkan 21 Juli 2009 ke Polda Kalbar, karena menggelapkan uang petani sawit Rp300 miliar, atas penggelapan itu petani sawit mendesak pihak PT BIG segera membayar hasil panen selama empat bulan (Juni, Juli, Agustus, dan September 2009) senilai Rp119 miliar. Sekaligus meminta segera mengembalikan uang petani yang tidak disetorkan ke Bank Mandiri dengan jumlah Rp77 miliar, juga mengembalikan uang setoran petani 30 persen sebanyak Rp26 miliar, uang tersebut disimpan di Bank Danamon Cabang Ketapang. (das/ant)</p>