MUARA TEWEH, KN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Hadir para pemilik lahan terkait pembebasan lahan taliasih perusahaan tambang Baru Bara, PT Nusa Persada Resort (PT.NPR) di Desa Karendan dan Desa Muara Pari Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, hari Senin 06 Oktober 2025,(Kalteng)
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli, bertujuan menggali informasi dan klarifikasi seputar proses pembebasan lahan oleh PT NPR
Dalam RDP tersebut juga dihadiri Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara, ARSON, S.T., M.Eng. Camat LAHEI Anwar Sadat dan undangan lainnya.
Namun sangat disayangkan, pihak PT NPR tidak hadir maka sebelumnya sudah ada undangan resmi dari DPRD Barito Utara
Perjuangan Ison dan kawan kawan pemilik lahan sudah mencapai sebelas bulan, dari sejak tahun 2024 sampai sekarang belum ada titik temu dan solosi dari pihak Perusahan PT NPR yang bergerak di bidang Batu Bara, perusahan yang ada di Kalimantan Timur, (Kaltim) wilayah Kabupaten Kutai Barat dalam pekerjaan penambangan mereka masuk wilayah perbatasan Kalteng, wilayah Kabupaten Barito Utara, Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, menyampaikan dan kekecewaannya dalam wawancara media saya sangat dirugikan, karena saya sama sekali tidak dilibatkan terkait masalah tanah saya oleh pihak PT NPR, dan saya berharap agar oknum mafia lahan bisa terungkap,” ungkap Ison
Adapun beberapa anggota DPRD Barito Utara berkomitmen menindak lanjuti persoalan ini dengan serius, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang pihak perusahaan PT NPR dan pemerintah dua Desa, Desa Karendan dan Desa Muara Pari,
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal agar hak masyarakat tidak dilanggar dan proses pembebasan lahan berjalan sesuai prosedur hukum.
(Ramli)













