Untuk memastikan proses penempatan TKI sektor domestik berjalan dengan baik, Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat melakukan pengawasan ketat terhadap PPTKIS Indonesia dan Agensi Malaysia yang melakukan kerjasama penempatan TKI ke Malaysia. <p style="text-align: justify;">Pengawasan ketat dan evaluasi rutin terhadap agensi penempatan TKI di masing-masing negara akan dilakukan secara optimal. Bila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan, skorsing bahkan pencabutan ijin oprasional.<br /><br />Sementara itu, sebanyak 117 pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS) telah siap menempatkan kembali TKI sektor domestik untuk bekerja di Malaysia setelah dibukanya kembali moratorium yang direncanakan pada 1 Desember 2011.<br /><br />“Kedua negara sepakat akan memperkuat aspek pengawasan dan evaluasi rutin terhadap agen penempatan TKI di masing-masing negara. Hal ini diterapkan maksimal untuk memastikan proses penempatan dan perlindungan TKI berjalan dengan baik, “kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Kamis (17/11/2011), setibanya dari Bali mengikuti KTT ASEAN ke -19.<br /><br />Muhaimin mengatakan proses persiapan pembukaan kembali penempatan TKI sektor domestik (TKI-PLRT) ke Malaysia telah menyelesaikan tahap akhir perundingan. sebanyak 11 poin kesepakatan telah disetujui dan tinggal menunggu implementasi di lapangan.<br /><br />”Moratorium yang telah kita terapkan sejak 2009 ini merupakan momentum pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKi sektor domestik worker ke Malaysia. Kita harus kawal pelaksanaannya dengan ketat,”kata Muhaimin.<br /><br />Dikatakan Muhaimin, sebanyak 117 PPTKIS telah diseleksi dan siap menempatkan kembali TKI dengan berpedoman pada kontrak kinerja komitmen PPTKIS yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober lalu di Jakarta.<br /><br />“Setiap PPTKIS yang akan mengirimkan TKI harus menerapkan kontrak kinerja. Penandatangan kontrak kinerja ini merupakan bukti komitmen PPTKIS untuk menjalankan butir-butir kesepakatan yang termaktub dalam amandemen MoU Penempatan dan Perlindungan TKI domestic worker yang telah disepakati Indonesia-Malaysia, “kata Muhaimin.<br /><br />Dijelaskan Muhaimin, inti dari kontrak kinerja PPTKIS adalah mereka menyatakan dengan sepenuh hati untuk mendukung, mematuhi dan mengawal pelaksanaan penempatan Tenaga Kerja Indonesia sektor Penata Laksana Rumah Tangga ke negara Malaysia sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan Malaysia.<br /><br />Isi dari kontrak kinerja PPTKIS yang mengirimkan TKI ke Malaysia ini antara lain meliputi PPTKIS harus memastikan paspor berada dalam penguasaan TKI dan dapat dipegang oleh pengguna jasa/majikan dengan seijin TKI untuk tujuan keamanan dan wajib dikembalikan pada saat diminta.<br /><br />“TKI berhak atas 1 (satu) hari libur dalam 1 (satu) minggu, dalam hal TKI menyetujui untuk bekerja pada hari liburnya, pengguna jasa/majikan wajib membayar upah dalam jumlah tertentu sesuai yang disepakati bersama dan/atau ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, kata Muhaimin.<br /><br />Tak hanya, Muhaimin mengatakan PPTKIS harus menjamin Cost Structure (struktur biaya penempatan) Memastikan gaji sesuai dengan pasar yang berlaku, yaitu saat ini gaji pokok minimal RM. 700 (tujuh ratus ringgit Malaysia) per bulan. Dan memastikan potongan gaji bagi PLRT hanya RM.1.800 (seribu delapan ratus ringgit Malaysia) selama bekerja di Malaysia.<br /><br />“Memastikan pembayaran gaji TKI dan transfer uang melaui Bank yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Memastikan agar majikan membayar levy, asuransi di bawah Workmen Comparative Act dan asuransi SKHPPA, kata Muhaimin.<br /><br />Dan terakhir, PPTKIS dalam kontrak kinerja pun menyatakan mendukung dan bekerja sama dengan baik dengan JTF (Joint Task Force) yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia, dengan selalu melakukan koordinasi baik dengan JTF di Indonesia maupun dengan JTF di Malaysia dalam rangka mendukung suksesnya program-program kerja JTF di Indonesia dan JTF di Malaysia.<strong>(Pusat Humas Kemenakertrans)</strong></p>















