12 Narapidana "Merdeka" Di HUT RI Ke-67

oleh
oleh

Sebanyak 110 narapida Lapas Klas IIB Sintang hari ini, Jumat (17/08/2012) mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman, terkait HUT RI ke-67. <p style="text-align: justify;">Acara pemberian remisi umum ini dilaksanakan dalam upacara yang berlangsung di Lapas Klas 1I B sintang, yang dipimpin oleh Bupati Sintang, Milton Crosby.<br /><br />Dari 110 narapida yang diberikan remisi, 98 narapida mendapatkan keringanan hukuman antara 6 sampai dengan 1 bulan. 98 napi ini, masuk dalam RK I yakni yang hanya mendapatkan keringanan hukuman belum disertai kebebasan.<br /><br />Sementara itu sebanyak 12 napi yang masuk kategori RK.I selain mendapat keringanan hukuman juga menghirup udara kebebasan.</p> <p style="text-align: justify;"><img src="../../data/foto/imagebank/20120817000020_CDF06D0.jpg" alt="" width="643" height="401" /><br /><br />Berdasarkan data, sebanyak 2 orang napi mendapatkan pengurangan hukuman 6 bulan. 11 napi mendapatkan pengurangan hukuman 5 bulan. Sebanyak 5 napi mendapatkan pengurangan hukuman 4 bulan, dan yang terbanyak adalah pengurangan hukuman 3 bulan sebanyak36 napi.<br /><br />Yang mendapatkan pengurangan hukuman 1 dan 2 bulan sebanyak masing-masing  21 orang Napi.<br /><br />Bupati Sintang yang bertindak sebagai Irup, langsung menyerahkan SK remisi bebas kepada perwakilan Napi termasuk juga cinderamata berupa jala ikan. <strong>(*)</strong></p>