Sebanyak 120 dari 121 Desa di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan sudah membentuk Badan Permusyawaratan Desa. <p style="text-align: justify;">"Hanya satu desa yakni Desa Kaong Kecamatan Upau yang hingga kini belum membentuk BPD padahal pembentukan lembaga ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan alokasi dana desa," kata Kabid Pemerintahan Desa Setda Tabalong, Zahirsyah Manuar di Tanjung, Selasa.<br /><br />Padahal tahun depan dana ADD dari APBD kabupaten capai Rp93 miliar, lebih besar dibanding tahun 2014 yang hanya Rp19,9 miliar.<br /><br />Rencananya 120 BPD yang sudah terbentuk akan ditetapkan pada akhir Agustus 2014 di tiga lokasi berbeda yakni wilayah Utara, Tengah dan Selatan.<br /><br />Bagian Pemdes Setda Tabalong juga mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Kades mengingat tahun ini ada sekitar 45 kepala desa yang berakhir masa jabatannya.<br /><br />"Selain melaksanakan monitoring penggunaan dana alokasi desa kita juga mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa karena 45 kepala desa tahun ini berakhir masa jabatannya," tambah Zahirsyah.<br /><br />Terkait belum terbentuknya Badan Permusyawaratan desa (BPD) di Desa Kaong, Camat Upau, Tumbur Parulian Manalu mengatakan pihaknya sudah meminta aparat desa segera membentuk BPD namun karena persoalan internal desa hingga kini lembaga desa ini belum terbentuk.<br /><br />"Diantara BPD yang lama dan baru memang ada polemik yang sampai sekarang belum diselesaikan sehingga terkendala penetapan keanggotaan BPD dan kita sudah panggil aparat desa untuk bisa menuntaskan masalah ini," kata Tumbur. <strong>(das/ant)</strong></p>