121 Anggota BPD Se Kecamatan Nanga Pinoh Dilantik

oleh
oleh

Camat Nanga Pinoh, Drs. Aimolnija melantik 121 pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berada di 17 desa se kecamatan Nanga Pinoh, Selasa (16/6). Pelantikan tersebut disaksikan lansung oleh Wakil Bupati Melawi yang hadir dalam acara tersebut. <p style="text-align: justify;">Sejak diberlukannya Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa, peranan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa semakin penting. Jika sebelum aturan itu diterapkan BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa, sekarang berubah menjadi lembaga desa.<br /><br />Melalui perubahan itu, BPD harus dapat memberikan dinamika dan suasana politik yang lebih demokratis, otonom, independen, dan sekaligus prospektif dalam mempercepat keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.<br /><br />“Dengan perubahan kedudukan itu BPD juga harus dapat menjadi wadah dalam pembuatan kebijakan publik, serta alat kontrol bagi proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa. Untuk itu, sebagai wakil masyarakat desa yang dipilih secara langsung dan demoratis, setiap anggota BPD, mesti benar-benar dapat mengetahui, memahami, dan melaksanakan fungsi BPD secara baik dan benar," pesannya.<br /><br />Adapun fungsi BPD dimaksud, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kades. Agar ketiga fungsi itu dapat berjalan optimal, maka BPD harus dapat membangun dua pola hubungan dengan baik dan secara bersamaan. Yaitu dengan Kades dan dengan masyarakat yang diwakilinya “Tidak boleh hanya satu pola hubungan, Misalnya dengan Kades atau masyarakat saja,” Tegasmya.<br /><br />Sementara itu, Wakil Bupati Melawi, Panji menyampaikan beberapa pesan kepada para Ketua maupun Anggota BPD yang baru saja dilantiknya. Pertama pelantikan ini jangan dijadikan seremonial saja namun pelantikan ini sangatlah penting bagi kalian karena melalui pelantikan ini ada amanah yang diberikan oleh masyarakat untuk diemban dan jangan sampai di sia-siakan, oleh karena itu, para BPD yang dilantik hari ini jangan sampai desanya jauh lebih ketinggalan dibandingkan sebelumnya. Desa masing-masing harus lebih maju dan harus lebih cepat mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera sebagaimana yang telah dicita-citakan bersama.<br /><br />Kebih lanjut Panji mengatakan, desa adalah salah satu ujung tombak. Oleh karena itu, Ketua dan Anggota BPD harus mengedepankan kebersamaan untuk mewujudkan apa yang telah di programkan melalui perencanaan pembangunan desa. Termasuk pula mewujudkan desa yang sejahtera, merata dan seimbang.<br /><br />BPD harus bisa menampung aspirasi masyarakat, duduk bersama dengan para Kades dan Perangkat Desa, berkoordinasi dengan para camat dan sebagainya. Mengingat BPD adalah perpanjangan tangan Pemerintah Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat untuk memenuhi keinginan masyarakatnya.<br /><br />Panji juga mengatakan, banyak produk hukum untuk desa yang dapat dibuat guna mempercepat keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di sebuah desa.<br /><br />Selagi diperlukan untuk mengatur kehidupan desa, dan belum diatur secara rinci, serta tidak bertentang kepentingan umum dan produk hukum yang lebih tinggi, BPD bersama kepala desa dapat membuat Perdes tersendiri.<br /><br />Misalnya, Perdes tentang badan usaha milik desa, pengelolaan dana bantuan desa, aset desa, perlindungan masyarakat, dana sosial masyarakat, pelestarian dan kebersihan lingkungan, disiplin perangkat desa, kerjasama desa, dan penataan desa. <br /><br />“Selain Perdes APBDes, keberadaan Perdes-Perdes tersebut juga diperlukan karena akan meningkatkan harmonisasi kehidupan sosial antar sesama warga desa. Untuk itu, BPD dan Kepala Desa harus kreatif dan inovatif,” harapnya. (KN)</p>