13 Pucuk Senjata Api Rakitan Diserahkan Ke Mapolres

oleh
oleh

Sebanyak 13 pucuk senjata api rakitan jenis Senapan Boomen, Senapan Lantak serta Pistol rakitan diserahkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian resort Sekadau, Kalimantan Barat. <p style="text-align: justify;">Ke- 13 pucuk senjata api rakitan tersebut terdiri dari Boomen sebanyak 3 pucuk, Senapan Lantak sebanyak 8 pucuk dan 1 pucuk Pistol Rakitan serta 1 pecahan senjata beserta peluru.<br /><br />Kapolres Sekadau, AKBP. Agus Triatmaja, ketika menggelar jumpa pers Senin (25/8/2014) mengatakan, bahwa ke-13 pucuk senjata tersebut diserahkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian tanpa unsur paksaan. <br /><br />“Masyarakat menyerahkan senjata api rakitan tersebut atas dasar kesadaran sendiri dan senpi tersebut dalam kondisi aktif atau masih bisa digunakan,” tutur Kapolres.<br /><br />Selain itu, pelarangan warga untuk memiliki senjata rakitan merupakan kebijakan Kapolda Kalbar dalam mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak diiginkan. <br /><br />“Ini dilatar belakangi dari kejadian-kejadian yang terjadi dibeberapa daerah yang ada di Kalimantan Barat yaitu di Kabupaten Kayong Utara dan di Kabupaten Landak,” tambah Agus.<br /><br />Dengan diserahkannya senpi rakitan ini kepada pihak kepolisian, Polres Sekadau kata Agus memberikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat Sekadau, karena mereka secara sadar  telah menyerahkan senpi rakitan, dan tidak ada alasan bagi masyarakat sipil untuk menyimpan atau memiliki senjata api dengan alasan dan perizinan yang resmi. <br /><br />“Sesuai dengan Undang – undang Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara tidak resmi atau illegal, bagi mereka yang menyimpan atau memiliki senpi akan dikenakan sanksi hukuman minimal 5 tahun keatas,” paparnya.<br /><br />Sementara itu, Kabag OPS Polres Sekadau, Kompol Ricky Renerika Riyanto, mengatakan bahwa senjata api tersebut biasanya digunakan oleh masyarakat untuk menjaga ladang dari gangguan hama yaitu babi. <br /><br />“Namun alasan tersebut tidak bisa dibenarkan, karena semua sudah diatur dalam Undang – undang Darurat tentang kepemilikan senpi,” ujar Ricky.<br /><br />Ricky mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan senpi rakitan tersebut dengan sukarela kepada pihak Kepolisian. <br /><br />“Kita tidak akan mengganjar dengan hukuman, namun jika pihak kepolisian yang mengambil langsung kepada masyarakat, maka akan kami berikan sangsi kurungan penjara. <br /><br />Oleh karena itu diminta kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian semua demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,” pungkasnya. <strong>(Mto/kn)</strong></p>