14 Narapidana Rutan Landak Terima Remisi Natal

oleh
oleh

Sebanyak 14 narapidana beragama Kristen penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, menerima remisi pada perayaan Natal 2011. <p style="text-align: justify;">"Ada 14 Napi Kristiani yang mendapatkan remisi khusus tersebut pada saat perayaan Natal, tetapi memang belum langsung bebas hanya dapat 1 bulan sebanyak enam orang, dan 15 hari ada 8 orang," kata Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Landak Nurali di Ngabang, Sabtu.<br /><br />Menurut dia, remisi ini tergantung masa tahanan yang dijalani Napi tersebut. Sebelum menerima remisi tersebut, para napi ini sudah melalui berbagai macam persyaratan.<br /><br />Syarat pertama, para napi tersebut harus berkelakuan baik. Ditambah dengan syarat administrasi yang harus dipenuhi yakni napi tersebut sudah menjalani hukuman paling sedikit 6 bulan.<br /><br />"Jadi kalau napi bersangkutan sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan ke atas, akan mendapatkan potongan tahanan untuk hari raya Natal sebesar 15 hari," ungkap Nurali.<br /><br />Ia menambahkan, jika napi tersebut sudah menjalani masa tahunan selama satu tahun ke atas, akan mendapat remisi selama satu bulan.<br /><br />Ia berharap kepada para napi yang akan menerima remisi tersebut bisa berubah perilakunya ketika sudah kembali di tengah-tengah masyarakat.<br /><br />Adapun jumlah penghuni Rutan Landak hingga Desember 2011 sebanyak 59 yang terdiri status tahanan 7 orang dan napi 49 orang.<br /><br />"Kita terus berupaya untuk memberikan pembinaan kepada para penghuni Rutan Landak ini. Berbagai macam kegiatan juga kita berikan kepada mereka, seperti mengelola koperasi, bercocok tanam dan kegiatan lainnya," kata Nurali. <strong>(phs/Ant)</strong></p>