14 Parpol Di Kapuas Hulu Lolos Verifikasi Pemilu 2014

oleh
oleh

Dari 16 parpol yang dinyatakan lolos secara nasional untuk Pemilu Tahun 2014, hanya 14 Parpol lolos verifikasi di Kabupaten Kapuas Hulu. <p style="text-align: justify;">Keempat belas Parpol tersebut yiatu Partai Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,  Partai Demokrasi Pembaruan ,  Partai Demokrat,  Partai Gerakan Indonesia Raya,  Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia,  Partai Keadilan Sejahtera,  Partai Kebangkitan Bangsa , Partai Nasdem , Partai Persatuan Pembangunan, Partai Peduli Rakyat Nasional .<br /><br />Ketua Komisi Pemiluhan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kapuas Hulu Muhammad Sainihadi  mengatakan bahwa pihakny akan melakukan verifikasi factual yang akan dilaksanakan oleh Tim KPU dengan mendatangi Kantor masing-masing Parpol sesuai dokumen yang telah diterima, kemudian melakukan pengecekan jumlah keterampilan perempuan dalam masing-masing pengurus Parpol, serta akan melakukan ferivikasi  nama-nama  keanggotaan Parpol.<br /><br />“Kita akan melakukan pengecekan langsung terhadap nama-nama dan kebenara keanggotan Parpol, apakah yang bersangkutan benar-benar salah satu anggota Parpol yang kita maksud, kita lakukan pengecekan sebanyak sepuluh persen dari jumlah anggota Parpol yang ada,” jelasnya usai sosialisasi persiapan verifikasi faktual kepada masing-masing pengurus Parpol di Aula KPUD  Kapuas Hulu, Senin (05/11/2012).<br /><br />Dikatakan Sainihadi, pertemuan yang dilakukan dengan para pengurus Parpol yang dinyatakan lolos ferivikasi tersebut bertujuan untuk sosialisasi atau musyawarah dan menginformasikan kepada pihak Parpol terkait apa-apa yang harus disiapkan dalam verifikasi faktual mendatang, sebab kata Sainihadi prosesnya masih panjang, dan pihak Parpol juga harus jelas.<br /><br />“Yang paling penting itu adminstrasinya harus jelas, keanggotaan Parpol, bahkan alamat Kantor Parpol juga harus jelas, jika pinjam pakai harus ada surat pinjam pakainya, jika itu milik parpol arus ada surat kepemilikan yang jelas, jadi tidak bisa sembarangan, kita bekerja sesuai atuaran yang berlaku,” tandasnya. <strong>(phs)</strong></p>