Sebanyak 15 polisi dari Kepolisian Resor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang terlibat perkara pidana dan melanggar kode etik sudah dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat. <p style="text-align: justify;">Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, Kombes Pol Hilman Thayib Sik di Banjarmasin, Selasa mengatakan, 15 oknum tersebut dilakukan pemecatan karena pelanggaran yang mereka lakukan tidak bisa lagi ditoleransi.<br /><br />Bukan itu saja, dari belasan oknum yang dilakukan pemecatan itu kebanyakan telah melakukan pelanggaran pidana berat yang sudah mendapat tindakan dari atasan ataupun aturan yang mengaturnya.<br /><br />Selanjutnya, ke-15 oknum itu dilakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhitung dari tiga tahun terakhir ini kasus anggota yang masuk ke meja sidang kode etik Kepolisian Resort Kota Banjarmasin.<br /><br />"Kita lakukan pemecatan terhadap 15 anggota itu dikarenakan pelanggaran yang mereka lakukan itu tidak bisa ditoleransi lagi sehingga aturan mengatakan mereka harus dipecat sesuai kebijakan yang ada," ucap Kapolresta usai memimpin acara pisah sambut Wakapolresta Banjarmasin.<br /><br />Menurut Hilman, kebanyakan pelanggaran yang dilakukan oleh 15 oknum yang dipecat itu rata-rata terkait masalah penyalahgunaan narkotika, tidak turun dinas 30 hari secara berturut-turut serta lainnya.<br /><br />"Mereka kita pecat karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana murni seperti terlibat penyalahgunaan narkotika serta disersi atau tidak turun dinas," ungkapnya.<br /><br />Hilman menambahkan, selain 15 oknum yang dilakukan pemecatan tersebut juga ada 70 kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota polisi di jajaran Polresta Banjarmasin.<br /><br />Dengan banyaknya pelanggaran disiplin oleh oknum polisi itu, dia memerintahkan kepada pimpinan sidang kode etik agar menindak tegas oknum yang terlibat pelanggaran disiplin sesuai aturan yang berlaku.<br /><br />"Kita tindak tegas oknum yang melakukan pelanggaran disiplin kepolisian sehingga kedepannya tidak ada lagi polisi yang ‘nakal’ atau tidak patuh terhadap aturan dan bermaksud untuk menimbulkan efek jera terhadap polisi lainnya," kata Kapolresta Banjarmasin Hilman Thayib. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















