Sebanyak 158 narapida Lembaga Pemasayarakatan (LP) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1432 Hijriyah, tahun 2011. <p style="text-align: justify;">Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak didik (Binadik) LP Kelas IIB Sampit Mubasirudin di Sampit, Kamis mengatakan, seluruh napi yang diusulkan untuk mendapat remisi khusus Idul Fitri disetujui oleh pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.<br /><br />Ia mengatakan, dari 158 napi yang diusulkan mendapat remisi khusus lima orang napi diantaranya langsung bebas dan 153 orang mendapatkan pemotongan masa hukuman.<br /><br />Remisi khusus (RK) ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh para napi. Untuk RK I, napi harus berperilaku baik selama menjalani masa hukumannya dan tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di Lapas.<br /><br />Sedangkan untuk RK II, napi harus memiliki kelengkapan dan keabsahan surat-surat sejak mulai dari penahanan hingga ekstra vonis semuanya harus jelas dan apabila tidak maka akan dianggap tidak layak untuk mendapat remisi.<br /><br />Menurut Mubasirudin, besaran remisi pada RK nilainya hampir separuh dari remisi umum (RU) dan remisi umum yang hanya ada pada peringatan hari Kemerdekaan RI.<br /><br />"Penyerahan remisi khusus kepada para napi dilakukan di Lapas Sampit Klas IIB, setelah salat Idul Fitri 1432 Hijriyah," katanya.<br /><br />Persetujuan seluruh napi yang diajukan untuk mendapatkan remisi khusus sesuai dengan harapan pihak Lapas Sampit.<br /><br />Pemberian remisi kepada para napi Lapas Sampit merupakan kedua kalinya pada 2011, sebelumnya remisi diberikan pada peringatan HUT ke-66 Kemerdekaan RI lalu. <strong>(das/ant)</strong></p>