160 Hektar Kebun Karet Warga Sungai Lais Di Gusur PT ASL

oleh
oleh

Sengketa masalah lahan antara masyarakat dengan perusahaan kelapa sawit kembali dilaporkan ke meja forum aliansi masyarakat korban investasi (FAMKI) Sintang. Kali ini laporan dibawa oleh 3 orang warga desa Sungai Lais dusun Sungai Lais 1 kecamatan Kelam Permai, masing-masing Atuk (52) sebagai ketua adat, Yangkan (39) dan Akiong (32). <p style="text-align: justify;">“Kebun karet kami yang luasnya sekitar 160 hektare dan ada sekitar 30 ribu pohon karet milik sekitar 27 kepala keluarga telah digusur oleh PT.ASL pada tahun 2008 lalu. Kami sudah berulang kali mendatangi perusahaan, tapi sampai hari ini perusahaan hanya memberikan janji akan melakukan ganti rugi dengan membeli tanah kami itu,”ujar Atuk saat ditemui tengah menghadiri gawai Dayak di gedung pancasila Sintang.<br /><br />Ditambahkan oleh Yangkan, dari sekitar 30 ribu pohon karet milik warga menurutnya sebagian sudah ada yang ditoreh, namun sebagian belum ditoreh. Sebenarnya sengketa ini telah lama diupayakan penyelesaianya oleh warga, namun hingga kini belum juga tuntas.<br /><br />“Ketika kami tanya ke perusahaan, mereka bilang bahwa lahan itu telah diserahkan oleh warga dusun Gading desa Nanga Lebak.  Karena saat itu warga Gading mengaku lahan itu sebagai milik mereka. Lahan itu memang terletak di perbatasan antara desa kami dengan Nanga Lebang,”jelas Yangkan.<br /><br />Namun persoalan tapal batas desa tersebut menurutnya telah jelas setelah keluar surat keputusan camat Kelam Permai No.3 tahun 2011 tentang penetapan dan penegasan batas wilayah desa Nanga Lebang dengan desa Sungai Lais. Dalam surat keputusan tersebut lahan seluas kurang lebih 160 Ha dinyatakan masuk wilayah desa Sungai Lais.<br /><br />“Pihak perusahaan selalu mengatakan bahwa lahan itu sudah ada yang menyerahkan. Tapi begitu kami tanya siapa yang menyerahkan dan apakah ada buktinya, mereka tidak mau tunjukan. Sementara pemilik lahan yang kita ketahui saat kami tanya mengatakan tidak pernah menyerahkan lahan,”tambah Akiong yang membawa map tebal berisi bukti-bukti yang akan diserahkan kepada FAMKI.<br /><br />Ketua FAMKI Sintang Riki saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima aduan dari masyarakat dusun Sungai Lais 1 yang merupakan pemekaran dari desa Sungai Maram.<br /><br />“Kita akan pelajari dan tindak lanjuti laporan mereka. Kita juga akan pastikan untuk turun lapangan melihat kondisi yang sebenarnya,”tegasnya.<br /><br />Meski tak bisa mengingat pasti berapa jumlah laporan masyarakat yang menjadi korban kebijakan masuknya investor kelapa sawit, namun menurutnya beberapa kasus telah selesai di tangani.<br /><br />“Ada juga beberapa kasus yang masih dalam proses hukum. Kendala kita adalah lamanya penanganan hukum kasus-kasus yang kita sampaikan ke penegak ukum,”tegasnya. <strong>(phs)</strong></p>