Sebanyak 169 orang tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kotabaru Kalimantan Selatan masuk kategori II, di mana untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mereka harus menjalani tes antar sesamanya. <p style="text-align: justify;">Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotabaru H Slamet Riyadi di Kotabaru, Kamis mengatakan, mereka para honorer yang masuk kategori II harus mengisi blanko identitas diri untuk diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 16 April.<br /><br />"Kenapa harus mengisi blanko kembali, karena tidak menutup kemungkinan ada sebagian tenaga honorer yang berhenti sebelum adanya verifikasi ini," ujarnya.<br /><br />Berbeda dengan honorer kategori I, yang secara otomatis menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), untuk honorer kategori II sebelum menjadi CPNS mereka harus menjalani tes antar sesama honorer.<br /><br />"Mereka akan bersaing sesama honorer, namun hingga saat ini kami belum mendapat formasi berapa kuota masing-masing tenaga tekhnis yang dibutuhkan," kata Slamet.<br /><br />Untuk menghindari pemalsuan identitas tenaga honorer, BKD Kotabaru membuka kesempatan kepada publik atau masyarakat untuk memberikan masukan terkait tenaga honorer yang lulus dalam kategori I.<br /><br />Karena tidak menutup kemungkinan, masyarakat lebih mengetahui bahwa yang bersangkutan memberikan data-data palsu untuk masuk dalam kategori I.<br /><br />"Masyarakat diminta untuk memberikan tanggapan secara jelas dan akurat sebagai bahan pertimbangan sebelum yang bersangkutan menerima SK CPNS untuk disampaikan kepada BKN," imbuhnya.<br /><br />Apabila terbukti memberikan data-data palsu, honorer yang bersangkutan akan diproses ke jalur hukum begitu juga pimpinan Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberikan rekomendasi.<br /><br />Semuanya pejabat yang memberikan rekomendasi atau memberikan data palsu akan dijerat dengan pidana," tegas Slamet.<br /><br />Mudah-mudahan di Kotabaru tidak ada honorer yang menggunakan data palsu. <strong>(phs/Ant)</strong></p>