171 Peserta Ikuti Rakerda UKS

oleh
oleh

Sebanyak 171 peserta dari 14 kabupaten/kota akan mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) yang digelar Dinas Pendidikan Kaltim di Tenggarong, Kutai Kartanegara, 19-22 April 2012. <p style="text-align: justify;">"Rakerda Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) XIV ini digelar, agar penyelenggaraan pendidikan kesehatan, pelayanan, dan pembinaan lingkungan dapat lebih baik," ujar Kepala Sekretariat UKS Kaltim, Asli Nuryadin, di Samarinda, Selasa.<br /><br />Jumlah peserta dari setiap kabupaten dan kota diwakili masing-masing sembilan orang, terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kantor Departemen Agama perwakilan masing-masing daerah.<br /><br />Kemudian dari Biro Bina Sosial setiap daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Lingkungan Hidup, Palang Merah Indonesia (PMI), Badan Narkotika, dan pengelola sekretariat TP UKS.<br /><br />Kemudian dari TP UKS Kaltim sebanyak 8 orang, Sekretariat UKS Kaltim 8 orang, dan sebanyak 5 peserta lain dari lembaga terkait.<br /><br />Menurutnya, Rakerda ini digelar karena selama ini program Trias UKS di sebagian besar sekolah di Kaltim masih sangat minimal, sehingga perlu dilakukan penyamaan persepsi dengan kabupaten dan kota agar penanganan UKS lebih serius.<br /><br />Asli yang juga Kepala Bidang Pembinaan SMP dan SMA Dinas Pendidikan Kaltim ini melanjutkan, Program Trias UKS itu adalah menyelenggarakan pendidikan kesehatan, menyelenggarakan pelayanan kesehatan, dan menyelenggarakan pembinaan lingkungan.<br /><br />Selama ini, lanjutnya, pelaksanaan program tersebut belum dilakukan secara optimal di kabupaten maupun kota, sehingga diperlukan adanya forum yang memungkinkan instansi terkait dalam menangani UKS.<br /><br />Di antaranya adalah harus membentuk Tim Pembina (TP) UKS di tingkat kabupaten atau kota hingga tingkat kecamatan yang kepengurusannya melibatkan kepala daerah dan isntansi masing-masing.<br /><br />Misalnya TP UKS di tingkat kabupaten, maka pembinanya adalah bupati, kemudian wakil bupati menjadi Ketua Harian TP UKS. Selanjutnya Ketua I adalah Kepala Dinas Pendidikan, serta Ketua II dan seterusnya dari instansi lain terkait.<br /><br />"Untuk TP UKS tingkat provinsi juga sudah mengacu pada urutan seperti yang harus dibentuk di kabupaten dan kota. TP UKS Provinsi Kaltim sudah dibentuk sejak 1993 dan sampai sekarang masih aktif," ujar Asli yang didampingi Staf Administrasi UKS Kaltim, Raden Marmo ini.<br /><br />Sedangkan pengelolaan UKS di tingkat sekolah dilakukan Tim Pelaksana UKS. Tim inilah yang akan menjalankan program Trias UKS, termasuk melengkapi berbagai kebutuhan UKS baik yang standar maupun yang optimal.<br /><br />Dikatakan, kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut dari Rakernas UKS X di Bali dan Rakernas UKS XI di Nusa Tenggara Barat pada 2010.<br /><br />Di sisi lain, Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan sejumlah kebijakan bidang pendidikan yang terkait dengan UKS, yakni mengenai pengembangan sekolah sehat. Bahkan telah dikeluarkan kebijakan mengenai pendanaan UKS menggunakan sebagian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). <strong>(das/ant)</strong></p>