Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar menyatakan, selama melakukan Operasi Zebra Kapuas tahun 2011 yang dimulai 28 November – 11 Desember, mencatat sebanyak 18 korban tewas kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) dari 60 kasus Lakalantas. <p style="text-align: justify;">"Kami sangat prihatin dengan masih tingginya angka Lakalantas sehingga menyebabkan korban meninggal dunia akibat kelalaian dari pengendara kendaraan bermotor itu sendiri," kata Mukson Munandar di Pontianak, Rabu.<br /><br />Ia menjelaskan, rata-rata penyebab Lakalantas karena "human error" atau kelalaian manusia dan karena melanggar rambu-rambu lalu lintas, berusaha mendahului pengendara lain tanpa memperhitungkan ada atau tidak kendaraan di depannya, serta membawa kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi.<br /><br />"Kalau dibanding tahun lalu dalam waktu bersamaan, yakni selama melakukan Operasi Zebra Kapuas ada penurunan korban meninggal dunia, dari sebelumnya 22 korban meninggal dunia dengan 26 kasus Lakalantas menjadi 18 korban meninggal dunia dari 60 kasus Lakalantas," ungkap Mukson.<br /><br />Data Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar selama melakukan Operasi Zebra Kapuas tahun 2011 yang dimulai 28 November – 11 Desember, mencatat telah terjadi sebanyak 11.961 pelanggaran lalu lintas (lalin).<br /><br />"Atau mengalami peningkatan diatas 200 persen apabila kami bandingkan dengan operasi yang sama di tahun lalu," kata Kabid Humas Polda Kalbar.<br /><br />Ia menjelaskan, masih tingginya angka pelanggaran lalu lintas itu sebagai bukti bahwa masyarakat masih belum mentaati aturan di jalan raya.<br /><br />"Yang ada hanya mementingkan kepentingan pribadi tanpa memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.<br /><br />Mukson menjelaskan, dari sebanyak 11.961 pelanggaran lalu lintas itu, diantaranya sebanyak 6.961 pelanggaran diberikan sanksi tilang ditempat, 4.637 pelanggaran lalu lintas diberikan sanksi teguran.<br /><br />"Pelanggaran lalu lintas yang paling tinggi, yakni pengendara kendaraan bermotor, seperti tidak memiliki surat menyurat, tidak memiliki surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan sebanyak 5.036 pelanggaran, disusul tidak melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor sebanyak 3.625 pelanggaran, dan tidak menggunakan helm standar sebanyak 816 pelanggaran, serta melanggar rambu-rambu lalu lintas sebanyak 460 pelanggaran," kata Mukson.<br /><br />Adapun jenis pengendara kendaraan bermotor yang paling banyak melakukan pelanggaran lalu lintas, yakni pengendara kendaraan roda dua sebanyak 11.086 pelanggaran, pengemudi truk 243 pelanggaran, sopir minibus 162 pelanggaran, katanya.<br /><br />Sementara kalau dilihat dari profesi, kata Mukson, pelanggaran lalu lintas banyak dilakukan oleh pelajar dan mahasiswa sebanyak 7.385 pelanggaran, disusul swasta 7.089 pelanggaran, sopir minibus 201 pelanggaran, pegawai negeri sipil 435 pelanggaran dan TNI Polri sebanyak 114 pelanggaran.<br /><br />Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau, kepada para pengendara kendaraan bermotor, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat keatas untuk mentaati rambu-rambu lalu lintas meskipun tidak diawasi oleh pihak kepolisian, demi menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.<br /><br />"Jangan mentaati rambu-rambu lalu lintas ketika ada polisi yang menjaganya. Ketika tidak dijaga maka semaunya sehingga membahayakan diri sendiri dan orang lain," kata Mukson. <strong>(phs/Ant)</strong></p>