20 Persen Pegawai Kubu Raya Kena Sanksi

oleh
oleh

Hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran, persentase kehadiran pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya hanya 80 persen, sementara 20 persen sisanya akan mendapat sanksi. <p style="text-align: justify;">"Hanya terdapat beberapa orang saja yang tidak hadir pada hari pertama kerja usai cuti bersama, yang dilakukan kemarin. Hari ini kita akan melakukan rapat bersama bupati dan BKD, untuk membahas sanksi apa yang akan diberikan kepada para pegawai yang membolos tersebut, dengan mengacu kepada PP Nomor 53 Tahun 2010," kata Wakil Bupati Kubu Raya, Andreas Muhrotein, di Sungai Raya, Selasa.<br /><br />Ia menjelaskan, 20 persen pegawai bertugas pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Cipta Marga, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Bina Marga, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat DPRD, serta Dinas Perikanan dan Kelautan.<br /><br />Menurut Andreas Muhrotein, para PNS yang tidak masuk pada hari pertama itu merupakan pegawai yang selama ini juga jarang masuk. Dan tentunya bagi mereka yang tidak masuk kerja di hari pertama bekerja setelah libur Lebaran, Pemerintah tentu akan memberikan sanksi disiplin pegawai sesuai peraturan yang berlaku.<br /><br />Pegawai-pegawai tersebut tidak hanya dilihat dari kehadirannya saja, namun juga kinerjanya.<br /><br />Terhadap pegawai yang tidak masuk kerja akan diberi sanksi hukuman disiplin pegawai berdasarkan rapat bersama Bupati nantinya.<br /><br />"Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, mulai dari teguran, peringatan, hingga pemecatan," tutur Andreas Muhrotein.<br /><br />Sebelumnya para pegawai di lingkungan Pemkab Kubu Raya telah diberikan cuti bersama oleh pemerintah Kubu Raya dari tanggal 26 Agustus 2011 hingga 4 September 2011.<br /><br />Waktu cuti bersama yang cukup lama diberikan oleh pemerintah. Untuk itu, sebaiknya para pegawai tidak lagi bolos masuk kerja ketika hari masuk kerja yang telah ditetapkan pemerintah. <strong>(das/ant)</strong></p>