Sekitar 200 perusahaan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, sampai sekarang tidak mengikutsertakan karyawannya pada jaminan sosial tenaga kerja, kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja kota setempat Syaiful Rahman. <p style="text-align: justify;">"Dari sekitar 1.271 perusahaan di Kota Pontianak, masih 200 perusahaan yang belum menyertakan karyawannya pada Jamsostek," kata Syaiful Rahman di Pontianak, Sabtu.<br /><br />Ia mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti kenapa pihak perusahaan tersebut tidak mengikut sertakan karyawannya pada Jamsostek.<br /><br />Sebenarnya, menurut dia, tidak ada ruginya pihak perusahaan untuk tidak menyertakan karyawannya pada Jamsostek, karena iuaran per bulannya juga dipotong pada gaji karyawan.<br /><br />"Malah pihak perusahaan untung karena tidak perlu mengeluarkan biaya apabila ada karyawan mengalami musibah disaat melaksanakan kerja," ujarnya.<br /><br />Ia berharap perusahaan yang belum menyertakan karyawannya pada Jamsostek untuk segera memberikan jaminan kesehatan dan lainnya pada karyawannya.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Syaiful menambahkan, hingga saat ini juga masih ada perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai upah minimum kota (UMK), yakni sebesar Rp895 ribu/bulan.<br /><br />"Kami saat ini terus melakukan sosialisai dan himbauan agar perusahaan memberikan UMK sesuai ketentuan," katanya.<br /><br />Data Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak, mencatat ada sekitar 1.271 perusahaan yang bergerak dibidang apa saja di kota itu. <strong>(phs/Ant)</strong></p>