2010 PU Sekadau Putuskan 12 Kontrak Kerja

oleh
oleh

Dengan biaya minim dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air kabupaten Sekadau harus berlaku tegas terhadap kontraktor nakal. Selama tahun 2010 lalu tercatat sebanyak 12 perusahaan rekakan PU diputus kontarkan karena berbagai permasalahan. <p style="text-align: justify;">“Karena dana yang diperuntukkan bagi pembangunan sangat minim maka tidak ada toleransi bagi kontraktor yang nakal,” kata Ir Suyitno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum didampingi Kepala Bidan Bina Marga Ir Ahmad Suryadi MT, saat melakukan jumpa pers belum lama ini.<br /><br />Dikatakan Yitno, 456 kilometer jalan kabupaten yang setiap tahunya harus dibiayai APBD, maka diperlukan keseriusan dari pihak ketiga untuk melaksanakan kontrak kerja sesuai yang tertuang dalam kesepakatan.<br /><br />Selama tahun 2010 DPU-SDA telah memutuskan 12 kontrak kerja di bidang Bina Marga, alasan diputuskan kontrak tersebut adalah karena pihak ketiga telah melalaikan kontrak dan tidak mampu melanjutkan pekerjaan.<br /><br />Semenatar itu Ir Ahmad Suryadi MT, Kepala Bidang Bina Marga, mengatakan tahun 2011 bidang Bina Marga akan memfokuskan pembukaan akses jalan di seberang Kapuas Kecamatan Sekadau Hilir. <br /><br />Pembukaan akses jalan tersebut adalah difokuskan pada akses ke tempat pengambilan material kuari, karena selama ini kendala perbaikan jalan di seberang Kapuas adalah sulitnya material sehingga berpengaruh kepada nilai jalan yang diperbaiki.<br /><br />“Maka dana Rp 500 juta akan diupayakan untuk pembukaan akses jalan ke tempat Kuari, sehingga jika ke depan ada pengerjaan jalan di Seberang Kapuas, tidak lagi kesulitan untuk mendatangkan material,” pungkas Ahmad. <strong>(phs)</strong></p>