2012 Pemkab Balangan Berlakukan E-Proc

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan tahun 2012 menerapkan sistem Electronik Procurement atau E-Proc dalam proses pengadaan barang dan jasa. <p style="text-align: justify;">Bupati setempat, Sefek effendie di Paringin, ibu kota Balangan, Senin, mengatakan untuk persiapan penerapan sistem tersebut 2011 ini telah dilakukan pelatihan dan bimbingan teknis.<br /><br />"Langkah sosialisasi dan bimbingan teknis untuk pengoperasian sistem tersebut telah kita lakukan bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," ujarnya.<br /><br />Menurutnya, meskipun berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003 penerapan E-Proc belum diwajibkan tetapi mengacu pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 maka 2012 mendatang harus sudah diberlakukan.<br /><br />"Berdasarkan Kepres Nomor 54 Tahun 2010, sebagian paket pekerjaan pada 2012 mendatang sudah dilakukan menggunakan sistem E-Proc sehingga sejak 2011 ini kita melakukan persiapan," katanya.<br /><br />Penggunaan sistem E-Proc diakui akan dapat meningkatkan dan menjamin efisiensi, efektifitas, transparasi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.<br /><br />Ia menambahkan, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem E-Proc akan lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan dan peluang usaha.<br /><br />"Penerapan sistem tersebut juga akan mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan bagi seluruh pelaku usaha, khususnya bagi mereka yang bergerak dibidang pengadaan barang dan jasa," tambahnya.<br /><br />Penerapan E-Proc pada 2012 mendatang, merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemerintah pusat untuk memerangi Kolusi Korupsi dan Nepotisme pada proses pengadaan barang dan jasa. <strong>(phs/Ant)</strong></p>