Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyatakan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada tahun 2013 akan dikenai biaya. <p style="text-align: justify;">"Berdasarkan kesepakatan pembuatan e-KTP nantinya akan dikenai biaya sebesar Rp50.000 perorang," kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Kotim, Krispianus, di Sampit, Sabtu.<br /><br />Biaya pembuatan e-KTP sebesar Rp50.000 per orang tersebut merupakan hasil kesepatakan pemerintah daerah dan belum ada persetujuan pemerintah pusat. Untuk itu angka tersebut tidak menutup kemungkinan bisa berkurang, bisa juga lebih besar lagi, tergantung pemerintah pusat berapa disetujuinya nanti.<br /><br />Selain dikenai biaya, pembuatan e-KTP nantinya juga akan semakin rumit karena persyaratan yang harus di penuhi cukup banyak dan berbeda dengan pembuatan KTP Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).<br /><br />Dalam pembuatan e-KTP nantinya pemohon diwajibkan melanpirkan akta kelahiran dan ijazah terakhir untuk memperkuat data kependudukan.<br /><br />Menurut Krispianus, hingga akhir Desember 2012 nanti pembuatan e-KTP masih digratiskan. Masyarakat cukup menunjukan surat panggilan dan melakukan perekaman di wilayah kecamatannya masing-masing.<br /><br />Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP diharapkan untuk segera melakukan perekaman, sebab pada 2013 nanti pembuatan e-KTP akan dikenakan biaya.<br /><br />Pemberlakukan aturan baru, yakni pembuatan e-KTP dikenai biaya terhitung sejak 1 Januari 2013.<br /><br />"Realisasi perekaman e-KTP hingga 8 November 2012 sudah mencapai 145.450 jiwa atau 51,25 persen dari target kontrak yang tetapkan pemerintah pusat sebanyak 283.806 jiwa," katanya.<br /><br />Waktu yang diberikan pemerintah pusat untuk melakukan perekaman e-KTP sebetulnya telah berakhir pada 31 Oktober 2012, namun karena hingga batas waktu yang telah ditentunkan itu perekaman belum mencapai target maka Disdukcapil Kabupaten Kotim akhir mengajukan permohonan perpanjang waktu hingga 31 Desember 2012. <strong>(das/ant)</strong></p>