2013 Urus IMB Ke KPTSP

oleh
oleh

Masyarakat Kabupaten Sintang yang biasanya kesulitan mengurus izin mendirikan bangunan(IMB) ke Dinas Pekerjaan Umum, untuk mempermudah izin tersebut, pada tahun 2013 dapat diurus di Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Sintang. <p style="text-align: justify;">“Mudah-mudah pada tahun 2013, pelayanan kepengurusan Izin Mendirikan Bangungan (IMB) Rumah dan toko (Ruko), sudah bisa kita lakukan, saat ini kita hanya tinggal menunggu payung hukum," ungkap Kepala Kantor<br />PTSP Sintang, H Sudirman, kepada sejumlah media, Kamis (29/11/2012).<br /><br />Sudirman Mengatakan selama ini kepengurusan izin Mendirikan Bangunan(IMB) berada diinstansi Pekerjaan Umum Pemda sintang.  KPTSP belum berhak mengeluarkannya kecuali untuk izin usaha. “akan tetapi<br />untuk tahun 2013, kita sudah bisa melayani masyarakat untuk mengurus IMB karena sudah ada surat delegasi pelimpahan dari dinas pekerjaan Umum dan kini kita tinggal menunggu realisasinya, “jelasnya.<br /><br />“untuk Realisasi pelayanan pembuatan izin mendirikan bangunan, kita tinggal menunggu terbit Peraturan Bupati (Perbub), jika sudah keluar maka kewenangan tersebut kita yang menanganinya,”tutur sudirman.<br /><br />Sudirman menambahkan, meskipun ada penambahan tugas dalam kepengurusan Izin mendirikan Bangunan tersebut, tidak akan mengurangi pelayanan KPTSP kepada masyarakat bila akan mengurus izin. Bahkan pelayanan prima siap diberikan, dimana selama ini dalam pengurusan izin bisa ditunggu. "Semua tanpa harus memakan waktu lama, yakni dengan hitungan jam sudah bisa didapatkan masyarakat," ucapnya.<br /><br />KPTSP kini, menurut Sudirman, masih tetap fokus pada kewenangan yang dimiliki. Yakni memproses permohonan IMB rumah pribadi. Kemudian mengeluarkan izin usaha. <br /><br />Pengajuan itu antara lain dari ruko yang ada di Sintang, sementara IMB pendirian ruko masih belum disentuh KPTSP, lantaran tetap menjadi kewenangan PU sebelum Januari 2013.<br /><br />"Secara keseluruhan kita telah siap melaksanakan pendelegasian yang akan diberikan untuk mengurus IMB ruko. Tidak ada permasalahan berarti atau persiapan khusus dalam menghadapinya. Kesiapan Sumber Daya<br />Manusia (SDM) juga dijamin," yakin Sudirman.<br /><br />Mengenai SDM tersebut, lanjut Sudirman, nantinya akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Karena itu, Sudirman optimis KPTSP dapat melaksanakan kewenangan baru untuk mengurus IMB ruko. "Hal tersebut bakal selaras dengan kewenangan lain yang telah dimiliki. Jadi kemudahan pelayanan kepada masyarakat tetap diutamakan," tegasnya. <strong>(ast)</strong></p>