Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memastikan kartu tanda penduduk berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak berlaku pada 2014. <p style="text-align: justify;">"KTP berbasis SIAK berlaku hingga Desember 2013. Setelah itu masyarakat diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)," kata Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Informasi, Disdukcapil Kotim, Krispinus di Sampit, Selasa.<br /><br />Bagi masyarakat yang sekarang memegang KTP berbasis SIAK diminta segera mengurus e-KTP dengan melapor dan mendaftarkan diri ke Kantor Disdukcapil atau Kantor Kecamatan wilayah tempat tinggal.<br /><br />Masyarakat yang sudah terdaftar dan mengajukan permohonan pembuatan e-KTP serta data kependudukan telah tercatat, selanjutnya pemohon akan dilakukan perekaman e-KTP.<br /><br />Apabila hingga batas waktu massa berlaku KTP berbasis SIAK telah berakhir belum juga memiliki e-KTP, maka dapat dipastikan mereka akan kesulitan mendapat pelayanan baik dari pemerintah maupun instansi swasta lainnya.<br /><br />Krispinus mengatakan, masyarakat di Kotim yang belum memiliki e-KTP mencapai ratusan ribu jiwa dan sebagian besar mereka berada di wilayah pedalaman.<br /><br />Disdukcapil Kotim dalam waktu dekat akan memberikan pelayanan khusus kepada masyarakat yang tinggal di pedalaman, yakni datang langsung ke desa dan melakukan perekaman data e-KTP.<br /><br />"Sebelumnya Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan pemerintah Kotim telah membuat kesepakatan akan melakukan perekaman e-KTP terhadap 283.806 jiwa wajib KTP," katanya.<br /><br />Menurut dia, dari 283.806 jiwa wajib KTP tersebut baru 163.977 jiwa yang telah melakukan perekaman e-KTP dan 119. 820 jiwa di antaranya belum melakukan perekaman e-KTP.<br /><br />Disdukcapil Kotim terus berusaha menyelesaikan kesepakatan tersebut dan pada Desember 2013 nanti target perekaman e-KTP dapat terpenuhi. <strong>(das/ant)</strong></p>