210 Warga Binaan Lapas Sintang Diusulkan Dapat Remisi

oleh
oleh

Sebanyak 210 penghuni Lapas Klas II B Sintang yang terdiri dari tahanan dan narapidana diusulkan untuk mendapatkan keringanan masa tahanan atau remisi dari Departemen Hukum Dan HAM dalam rangka HUT RI ke 66 serta Idul Fitri. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Klas II B Sintang, Efendi Julianto kepada kalimantan-news, Rabu (10/08/2011).<br /><br />“Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan No.32/1999  pasal 1 ayat 6,” jelas Efendi.<br /><br />Remisi, lanjutnya diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.<br /><br />“Untuk tahun ini akan ada 2 kali pemberian remisi. Sebanyak 129 orang kita sudah usulkan untuk diberikan remisi 17 Agustus. Dari 129 tersebut, yang mendapatkan RU.1 sebanyak 120 orang warga binaan dan 9 orang RU.2<br />,” ungkapnya.<br /><br />Ditambahkan, sedang untuk remisi khusus hari raya Idul Fitri totalnya 65 warga binaan yang terdiri dari RK.1 sebanyak 63 orang dan RK.2 sebanyak 2 orang.<br /><br />“Kita juga sudah mengajukan usulan lagi berupa remisi susulan yang jumlahnya 16 warga binaan. 6 orang untuk remisi umum dan 10 remisi khusus,” tambahnya.<br /><br />Dijelaskan, Remisi Umum Susulan merupakan remisi yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. <br /><br />Sedangkan Remisi Khusus Susulan adalah remisi yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.<br /><br />“Jadi total warga binaan yang kita usulkan untuk diberikan remisi sebanyak 210 orang, sudah termasuk remisi susulan umum dan khusus,” kata Efendi.<br /><br />Dia menjelaskan, syarat mendapat remisi paling tidak telah menjalani masa kurungan minimal di atas enam bulan. Selain itu, selama menjalani masa tahanan tidak pernah melakukan perbuatan yang menganggu ketertiban di LP. <br /><br />“Prinsipnya, tahanan tidak pernah mencoba melarikan diri, berantam dengan kawannya, melawan petugas LP. Syarat utamannya, minimal sudah menjalani masa tahanan di atas enam bulan,” jelasnya.<strong>(*)</strong></p>