Sebanyak 214 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mendapat remisi pada peringatan HUT RI ke-66 17 Agustus 2011. <p style="text-align: justify;">Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak didik (Binadik) Lapas Klas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Mubasirudin di Sampit, Rabu mengatakan, dari 214 napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum HUT RI ke-66, 18 napi diantaranya dinyatakan bebas dan kembali ke lingkungan kemasyarakat seperti semula.<br /><br />Dari 214 napi tersebut 203 orang diantaranya pengusulan remisinya ke Kantor Wilayah provinsi Kalimantan Tengah dan 11 orang lainnya pengusulannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan seluruh usulan disetujui.<br /><br />Jumlah penghuni Lapas Klas IIB Sampit saat inisebanyak 425 orang dan 19 orang diantaranya adalah perempuan, namun yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum hanya 214 orang.<br /><br />Remisi Umum (RU) ada dua jenis, yakni untuk RU I adalah sebuah usulan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana sebagian. Sedangkan untuk RU II, yakni usulan seluruhnya atau bebas.<br /><br />Menurut Mubasirudin, remisi sendiri ada dua, yakni remisi umum dan remisi khusus. Untuk remisi umum pengajuannya pada hari besar negara atau peringatan HUT RI, sedangkan remisi khusus pengusulannya pada peringatan hari besar keagamaan.<br /><br />Pada HUT RI yang ke-66 2011 kali ini pihak Lapas Klas IIB Sampit mengusulkan untuk RU I sebanyak 196 orang dan RU II atau bebas ada 18 orang.<br /><br />Ke-18 orang yang telah dinyatakan bebas tersebut merupakan paranapi kasus illegal logging, illegal mining, penipuan dan pencurian, katanya.<br /><br />Diantara 214 narapidana yang menerima remisi hanya satu orang yang mendapatkan remisi terbanyak selama enam bulan, yakni atas nama Bambang Irawan dengan kasus pembunuhan dan vonis selama 15 tahun penjara.<br /><br />Pada perayaan hari raya Idul Fitri 1432 Hijriyah mendatang Lapas Klas IIB Sampit nantinya akan mengajukan sebanyak 158 napi yang mendapat pengurangan hukuman.<br /><br />Dari 158 napi yang akan diusulkan mendapatkan remisi khusus (RK) tersebut 153 napi untuk jenis RK I dan lima orang diantaranya RK II.<br /><br />"Syarat utama untuk mendapatkan remisi itu adalah yang pertama berkelakuan baik selama menjalani hukuman dan tidak pernah melanggar aturan Lapas yang kedua kelengkapan dan keabsahan surat-surat. Contohnya, berkas sejak masa penahanan hingga ekstra vonis semuanya jelas," terangnya. <strong>(das/ant)</strong></p>