Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyatakan, sebanyak 22 warga asing akan dikirim ke Jakarta untuk menjalani proses deportasi, karena tidak terbukti melakukan tindak kejahatan di Kalbar. <p style="text-align: justify;">"Dalam waktu dekat kami akan mengirim sebanyak 22 warga asing itu ke Jakarta untuk dilakukan deportasi ke negara asalnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Rabu.<br /><br />Sebelumnya, pada Kamis (17/10) malam, pihak Polda Kalbar menahan 22 warga negara asing yang diduga terlibat dalam sindikat kejahatan cyber internasional, saat berada dalam penampungan sementara di sebuah rumah di Jalan Putri Candramidi Gang Suka Jaya, Pontianak Kota.<br /><br />Dari 22 orang warga negara asing tersebut, sebanyak 14 orang berasal dari Taiwan, sisanya China, lalu diamankan. Polisi sempat kesulitan mendata mereka, karena tidak ada yang bisa berbahasa Inggris.<br /><br />"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tidak menemukan ataupun mereka tidak terbukti melakukan tindak kejahatan sehingga secepatnya akan dikembalikan ke negaranya masing-masing," ujar Mukson.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Mukson mengatakan, untuk orang yang membawa tenaga kerja asing tersebut atas nama Atong hingga saat ini masih diburu keberadaannya sehingga masuk dalam daftar pencarian orang.<br /><br />"Atong hingga saat ini masih memegang paspor ke-22 orang tenaga kerja asing tersebut. Sementara mereka (tenaga kerja asing itu) hanya memegang fotokopi paspor saja," ungkap Mukson.<br /><br />Terungkapnya kasus itu bermula dari Ditnarkoba Polda Kalbar yang tengah mengembangkan penyelidikan kasus narkoba di sebuah rumah di Jalan Putri Candramidi Gang Suka Jaya Pontianak Kota.<br /><br />Hasilnya, ada empat tersangka yang ditahan dengan barang bukti sabu seberat dua "G", dan dua ons ganja.<br /><br />Namun saat penggerebekan dilakukan, penghuni rumah yang berada di depan lokasi menunjukkan aktivitas mencurigakan. "Kami curiga ada industri rumah tangga, karena rumah tertutup. Lalu petugas masuk, dan mengamankan sebanyak 22 orang tenaga asing ilegal tersebut," kata Mukson. <strong>(das/ant)</strong></p>