Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat kehadiran pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah kota pada hari kerja pertama pascacuti bersama Idul Fitri. <p style="text-align: justify;">Tim sidak yang dipimpin Wali Kota Palangka Raya Riban Satia, Kamis, disebutkan sedikitnya menemukan 23 PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.<br /><br />Sidak ditiga perkantoran, yakni Kecamatan Pahandut, Kantor Disdikpora dan BKPP. Pihaknya menemukan beberapa PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, bahkan ada juga yang izin sakit dan cuti.<br /><br />"Kami akan memberikan sanksi kepada PNS yang membolos pada hari kerja pertama pasca cuti bersama Idul Fitri," ucap Riban.<br /><br />Ia mengatakan, sanksi yang diberikan bersifat administratif dan hukumnya masih ringan, namun tidak menutup kemungkinan hukuman yang diberikan juga berat karena beberapa kesalahan yang dilanggar berdasarkan ketentuan yang berlaku.<br /><br />PNS yang ditemukan tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dipanggil dan tunjangannya dipotong. Apabila tidak masuk kantor diatas satu minggu maka akan ada sanksi administrasi lain, yakni kenaikan pangkatnya ditunda atau bagi yang punya pangkat dan jabatannya bisa diturunkan.<br /><br />Sementara Wakil Wali Kota Palangka Raya Maryono yang juga turut melakukan sidak di beberapa daerah perkantoran mengaku menemukan beberapa PNS yang tidak masuk kantor tanpa ada keterangan.<br /><br />"Hasil sidak yang kami lakukan itu akan direkap oleh Inspektorat Palangka Raya, sehingga semua nama dan asal isntansi dicatat untuk diberikan sanksi," ujarnya.<br /><br />Maryono mengungkapkan, sudah sewajarnya Wali Kota memberikan sanksi kepada para PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, mengingat sudah diberikan waktu libur yang cukup panjang.<br /><br />"Padahal kami sudah ingatkan para PNS bahwa pada hari pertama kerja semua diharuskan tetap turun kantor, jangan menambah izin cuti atau membolos karena akan ada sidak. Kenyataannya masih banyak yang tidak memperhatikan pemberitahuan tersebut," jelas Maryono.<br /><br />Tugas seorang PNS adalah melakukan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga apabila petugas tidak masuk kantor tentu akan berpengaruh terhadap pelayanan, contoh di Kecamatan Jekan Raya sudah banyak warga yang ingin mengurus KTP Elektronik.<br /><br />Wakil Wali Kota Palangka Raya Maryono melakukan sidak di Distamben, BLH, Disdukcapil,Dishutbun, Distakobang, Disparsenibud, Disnaker, Kecamatan Jekan Raya, Kelurahan Panarung dan juga Kelurahan Langkai. <strong>(phs/Ant)</strong></p>