Sebanyak 24 Pimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi menolak usulan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diprakarsai oleh Forum Kadin Provinsi dan Forum Anggota Luar Biasa Kadin. <p style="text-align: justify;">"Teman-teman dari Kadin Provinsi yang hadir hari ini sepakat menolak Munaslub, karena itu tidak sesuai dengan AD/ART yang berlaku di Kadin," kata Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat Agung S. Sutisno dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (08/04/2013).<br /><br />Menurut dia, para pimpinan Kadin Provinsi juga tidak mengakui keberadaan Forum Kadin Provinsi dan mendukung kepengurusan Kadin Indonesia.<br /><br />"Kami mendukung kepemimpinan Bapak Suryo Bambang Sulisto sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia beserta seluruh dewan pengurus hingga akhir masa jabatan," katanya.<br /><br />Bahkan pihaknya juga memberi wewenang penuh kepada Kadin Indonesia untuk mensomasi pihak-pihak yang berencana memecah belah Kadin.<br /><br />"Kadin di Indonesia ada karena adanya Undang-undang sehingga bersifat mutlak dan absolut, kami meminta Kadin Indonesia mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang mau mengadakan Munaslub itu," katanya.<br /><br />Agung menambahkan dari 24 pimpinan Kadin provinsi tersebut menginginkan adanya kestabilan di internal Kadin agar kinerja Kadin bisa lebih baik lagi. Sementara menurut Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto, usulan Munaslub Kadin sebagai sebuah gejolak kecil dari sekelompok orang yang memiliki tendensi tidak sesuai dengan visi misi Kadin.<br /><br />"Usulan Munaslub ini punya tendensi yang tidak benar karena proses pengajuan Munaslub tersebut tidak dilakukan sesuai aturan yang ada," katanya.<br /><br />Dia menambahkan untuk mengadakan Munaslub, diperlukan tiga hal yang dijadikan dasar yakni pelanggaran prinsip, penyelewengan keuangan dan tidak berfungsinya pengurus.<br /><br />Berdasarkan hal tersebut, menurut dia, sejauh ini tidak ada alasan untuk mengadakan Munaslub karena tidak ada pelanggaran prinsip dan penyelewengan keuangan yang dilakukan Dewan Pengurus Kadin Indonesia. Pihaknya juga melihat pengatasnamaan Kadin Indonesia oleh sekelompok orang yang mengusulkan Munaslub sebagai pelanggaran hak cipta. <strong>(phs/Ant)</strong></p>