249 Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Kotim Diserahkan

oleh
oleh

Sebanyak 249 surat keputusan (SK) pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2010 Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diserahkan kepada peserta yang lulus tes penerimaan pegawai. <p style="text-align: justify;">"Terhitung mulai 1 januari 2011, SK tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang dan para CPNS akan mulai bekerja sejak 1 Juni 2011," kata Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi melalui Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Sekda), Putu Sudarsana, di Sampit, Senin.<br /><br />Dalam SK itu ada sebanyak 249 CPNS yang diangkat terdiri dari 113 orang tenaga guru, 73 tenaga kesehatan, dan 63 orang tenaga teknis.<br /><br />Ia berpesan kepada para CPNS yang menerima SK pengangkatan agar setelah menerima SK tersebut dapat segera melaporkan diri kepada pimpinan instansi di mana CPNS bertugas.<br /><br />Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila sampai tiga bulan tidak melaksanakan tugas maka dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS.<br /><br />Para CPNS juga diingatkan agar melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab serta menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang.<br /><br />Apabila CPNS tidak melaksanakan tugas dengan baik dan benar maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 CPNS yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin baik ringan, sedang atau pun berat.<br /><br />"Kami harap seluruh CPNS yang telah menerima SK dapat melaksanakan pekerjaan dan tugasnya sebagai abdi Negara serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat," katanya.<br /><br />Setiap CPNS harus masuk dan pulang kerja tepat waktu sebagaimana telah ditetapkan dan yang berlaku di Kabupaten Kotawaringin Timur.<br /><br />Selain kepada para CPNS, Supian Hadi juga mengingatkan agar kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang nantinya menjadi pimpinan langsung agar secara terus menerus memberikan pembinaan, arahan dan bimbingan sehingga para CPNS dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab dalam melayani masyarakat, bangsa dan negara.<strong> (das/ant)</strong></p>