251.509 Penduduk Kota Pontianak Terlayani KTP Elektronik

oleh
oleh

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mencatat sebanyak 251.509 atau 55,20 persen penduduk kota itu terlayani program pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) sejak diluncurkan pada 26 September – 29 Desember 2011. <p style="text-align: justify;">"Meskipun baru mencapai 55,20 persen penduduk Kota Pontianak yang terlayani program pembuatan KTP Elektronik, tetapi hasilnya cukup bagus," kata Kepala Disdukcapil Pontianak, Thomas, Jumat.<br /><br />Data Disdukcapil Kota Pontianak, mencatat sebanyak 455.109 jiwa penduduk Kota Pontianak masuk dalam data wajib memiliki KTP elektronik hingga akhir tahun ini.<br /><br />Ia menjelaskan, lambannya pelayanan program E-KTP di Kota Pontianak karena keterbatasan peralatan pendukung program itu yang rata-rata per kecamatan sebelumnya baru mendapat bantuan dua unit peralatan.<br /><br />Pemkot Pontianak, menurut Thomas, hingga saat ini baru mendapat dukungan peralatan program E-KTP sebanyak 24 unit dari kuota sebesar 34 unit atau masih kekurangan 10 unit.<br /><br />"Baru-baru ini mendapat bantuan peralatan tambahan sebanyak sepuluh unit, dan sudah bisa difungsikan," ungkapnya.<br /><br />Data Disdukcapil mencatat, rata-rata per kecamatan per hari hanya mampu melayani sekitar 400 – 500 pemohon dengan masing-masing didukung dua unit peralatan dengan dukungan empat peralatan bisa menjadi 700 – 800 pemohon per hari.<br /><br />Sebelumya, Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, ke depan Pemkot Pontianak akan mempertimbangkan untuk melayani masyarakat yang sudah mendapatkan undangan tetapi belum membuat E-KTP terhitung Oktober – Desember. "Bisa saja mereka tidak lagi dilayani karena tidak patuh pada aturan," katanya.<br /><br />Sementara itu, menurut dia, bagi warga yang kondisinya tidak memungkinkan untuk mendatangi langsung loket pelayanan di tiap kecamatan, maka Pemkot akan melakukan sistem jemput "bola" atau mendatangi rumah-rumah warga tersebut.<br /><br />"Artinya petugas kami yang akan mendatangi rumah warga yang kondisinya sakit ataupun lumpuh tetapi harus sudah dilaporkan sebelumnya oleh keluarga terdekat warga tersebut," ujar Sutarmidji. <strong>(phs/Ant)</strong></p>