Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mencatat sebanyak 251.509 atau 55,20 persen penduduk kota itu terlayani program pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) sejak diluncurkan pada 26 September – 29 Desember 2011. <p style="text-align: justify;">"Meskipun baru mencapai 55,20 persen penduduk Kota Pontianak yang terlayani program pembuatan KTP Elektronik, tetapi hasilnya cukup bagus," kata Kepala Disdukcapil Pontianak, Thomas, Jumat.<br /><br />Data Disdukcapil Kota Pontianak, mencatat sebanyak 455.109 jiwa penduduk Kota Pontianak masuk dalam data wajib memiliki KTP elektronik hingga akhir tahun ini.<br /><br />Ia menjelaskan, lambannya pelayanan program E-KTP di Kota Pontianak karena keterbatasan peralatan pendukung program itu yang rata-rata per kecamatan sebelumnya baru mendapat bantuan dua unit peralatan.<br /><br />Pemkot Pontianak, menurut Thomas, hingga saat ini baru mendapat dukungan peralatan program E-KTP sebanyak 24 unit dari kuota sebesar 34 unit atau masih kekurangan 10 unit.<br /><br />"Baru-baru ini mendapat bantuan peralatan tambahan sebanyak sepuluh unit, dan sudah bisa difungsikan," ungkapnya.<br /><br />Data Disdukcapil mencatat, rata-rata per kecamatan per hari hanya mampu melayani sekitar 400 – 500 pemohon dengan masing-masing didukung dua unit peralatan dengan dukungan empat peralatan bisa menjadi 700 – 800 pemohon per hari.<br /><br />Sebelumya, Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, ke depan Pemkot Pontianak akan mempertimbangkan untuk melayani masyarakat yang sudah mendapatkan undangan tetapi belum membuat E-KTP terhitung Oktober – Desember. "Bisa saja mereka tidak lagi dilayani karena tidak patuh pada aturan," katanya.<br /><br />Sementara itu, menurut dia, bagi warga yang kondisinya tidak memungkinkan untuk mendatangi langsung loket pelayanan di tiap kecamatan, maka Pemkot akan melakukan sistem jemput "bola" atau mendatangi rumah-rumah warga tersebut.<br /><br />"Artinya petugas kami yang akan mendatangi rumah warga yang kondisinya sakit ataupun lumpuh tetapi harus sudah dilaporkan sebelumnya oleh keluarga terdekat warga tersebut," ujar Sutarmidji. <strong>(phs/Ant)</strong></p>