26 Penambang Emas Ilegal Ditetapkan Tersangka

×

26 Penambang Emas Ilegal Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan 26 pekerja penambang emas tanpa izin di Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, sebagai tersangka, Rabu (03/04/2013). <p style="text-align: justify;">"Hari ini setelah dilakukan pemeriksaan, status 26 pekerja PETI di Bengkayang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak.</p> <p style="text-align: justify;">Ia menjelaskan, saat ini ke-26 penambang emas ilegal itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.</p> <p style="text-align: justify;">"Ke-26 penambang emas ilegal yang diamankan di wilayah hukum Polres Bengkayang sudah diamankan dan dititipkan di sel Markas Polda Kalbar sejak, Selasa malam (02/04/2013)," ungkap Mukson.</p> <p style="text-align: justify;">Sebelumnya, Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar, mengamankan 26 penambang emas tanpa izin atau ilegal di Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang.</p> <p style="text-align: justify;">Mukson menjelaskan razia gabungan terhadap para penambang emas ilegal itu terdiri dari satuan Ditreskrimsus sebanyak 14 personel, Brimob 10 personel dan Sabhara Polda Kalbar 10 personel atau sebanyak 34 personel.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam operasi tersebut, tim gabungan dari Polda Kalbar selain mengamankan sebanyak 26 orang penambang emas ilegal, juga mengamankan empat unit mesin dompeng, dua unit mesin pompa dan empat unit penganyak/dulang atau alat yang digunakan untuk memisahkan butiran emas dari lumpur.</p> <p style="text-align: justify;">Para penambang emas ilegal tersebut diancam pasal 158 UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, kata Mukson.</p> <p style="text-align: justify;">Jarak tempuh perjalanan menggunakan kendaraan roda empat dari Kota Pontianak, ibu kota Provinsi Kalbar menuju Kota Bengkayang sekitar enam jam perjalanan.</p> <p style="text-align: justify;">Sementara itu, Id (35) salah seorang pemilik mesin dompeng mengakui, kalau dirinya punya satu mesin dompeng dengan mempekerjakan sebanyak tujuh orang dengan sistem bagi hasil, yakni 60 persen bagi pemilik mesin, dan 40 persen bagi pekerja.</p> <p style="text-align: justify;">"Sehari paling banyak kami dapat emas satu setengah gram yang kalau diuangkan Rp500 ribu, sekitar Rp300 ribu untuk pemilik mesin, sehingga masing-masing pekerja mendapat Rp50 ribu untuk empat orang pekerja," ungkapnya.</p> <p style="text-align: justify;">Id mengakui, sudah memulai usaha dompengnya setahun, dengan modal awal Rp10 juta untuk membeli mesin dompeng bekas berserta peralatan lainnya. "Dalam setahun ini, modal belum juga kembali, karena hasil dalam sehari hanya habis untuk operasional, seperti membeli bahan bakar minyak dan ongkos makan karyawan," ujarnya.</p> <p style="text-align: justify;">Id hanya pasrah, dengan status ia dan rekan-rekan kerjanya menjadi tersangka. "Kami pada waktu diamankan sedang tidak bekerja atau istirahat siang, mudah-mudahan kami tidak dihukum, karena kasihan anak dan istri kami di kampung," kata Id warga Selakau, Kabupaten Sambas. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.