271 NAPI Kotawaringin Timur Diusulkan Dapat Remisi

oleh
oleh

Sedikitnya 271 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diusulkan dapat remisi hari raya Idul Fitri 1435 Hijriyah. <p style="text-align: justify;">Remisi atau potongan masa tahanan tersebut diberikan kepada para napi berkaitan dengan peringatan Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah, 2014, kata Kepala Lapas Klas IIB Sampit, Supari melalui Kasi Binadik dan Giatja, Rahmad Pijati, kepada wartawan, di Sampit, Rabu.<br /><br />Dari 271 narapida yang diusulkan mendapat remisi tersebut 254 orang laki-laki dan 17 diantaranya perempuan.<br /><br />Berkas pengusulan remisi sudah di kirim ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).<br /><br />Sebagain besar napi yang diusulkan untuk mendapat remisi Idul Fitri adalah narapidana yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan.<br /><br />Remisi tersebut rencananya akan diserahkan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri nanti.<br /><br />“Kami masih belum tahu berapa banyak yang di setujui mendapat remisi, namun kami berharap jumlah yang kami usulkan tersebut bias disetujui semuanya,” katanya.<br /><br />Setiap warga binaan pemasyarakatan yang akan diusulkan mendapat remisi harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.<br /><br />Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah telah menjalani masa kurungan paling singkat enam bulan penjara.<br /><br />Selain syarat utama ada dua syarat lainnya, yakni syarat subtantif sehubungan perilaku warga binaan lapas yang tidak melakukan pelanggaran. Kedua syarat administratif seperti kelengkapan surat-menyurat dan keabsahan surat itu, katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>