Sedikitnya 339 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diusulkan untuk mendapat remisi. <p style="text-align: justify;"><br />"Remisi atau potongan masa tahanan tersebut diberikan kepada para napi berkaitan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-67 Kemerdekaan RI dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Budi Sarjono di Sampit, Senin.<br /><br />Untuk peringatan HUT Kemerdekaan RI ada sebanyak 189 napi yang diusulkan mendapat remisi dan 150 napi dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah.<br /><br />Berkas pengusulan remisi sudah di kirim ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).<br /><br />Dari 339 napi yang diusulkan mendapat remisi, tujuh napi di antaranya diusulkan langsung bebas.<br /><br />Sebagian besar napi yang diusulkan untuk mendapat remisi adalah narapidana kasus pencurian.<br /><br />Meski waktunya berdekatan, rencananya remisi tersebut akan diserahkan sesuai dengan perayaan harinya masing-masing.<br /><br />"Terkait pemberian remisi kepada para napi, kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotim. Masing-masing akan diberikan sesuai perayaan, untuk remisi Kemerdekaan pada 17 Agustus 2012," katanya.<br /><br />Begitu juga dengan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah akan diserahkan pada hari lebaran sesuai waktu yang telah ditetapkan pemerintah.<br /><br />Rencananya penyerahan remisi kepada para napi akan dilakukan langsung oleh Bupati Kotim Supian Hadi.<br /><br />Setiap warga binaan pemasyarakatan yang akan diusulkan mendapat remisi harus memenuhi beberapa syarat terlebih dulu, salah satunya adalah telah menjalani masa kurungan paling singkat enam bulan penjara.<br /><br />"Selain syarat utama ada dua syarat lainnya, yakni syarat subtantif sehubungan perilaku warga binaan lapas yang tidak melakukan pelanggaran. Kedua syarat administratif seperti kelengkapan surat-menyurat dan keabsahan surat itu," ungkapnya.<strong> (phs/Ant)</strong></p>










