Home / Tak Berkategori

339 Napi Kotawaringin Timur Diusulkan Dapat Remisi

- Jurnalis

Senin, 13 Agustus 2012 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sedikitnya 339 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diusulkan untuk mendapat remisi. <p style="text-align: justify;"><br />"Remisi atau potongan masa tahanan tersebut diberikan kepada para napi berkaitan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-67 Kemerdekaan RI dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Budi Sarjono di Sampit, Senin.<br /><br />Untuk peringatan HUT Kemerdekaan RI ada sebanyak 189 napi yang diusulkan mendapat remisi dan 150 napi dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah.<br /><br />Berkas pengusulan remisi sudah di kirim ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).<br /><br />Dari 339 napi yang diusulkan mendapat remisi, tujuh napi di antaranya diusulkan langsung bebas.<br /><br />Sebagian besar napi yang diusulkan untuk mendapat remisi adalah narapidana kasus pencurian.<br /><br />Meski waktunya berdekatan, rencananya remisi tersebut akan diserahkan sesuai dengan perayaan harinya masing-masing.<br /><br />"Terkait pemberian remisi kepada para napi, kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotim. Masing-masing akan diberikan sesuai perayaan, untuk remisi Kemerdekaan pada 17 Agustus 2012," katanya.<br /><br />Begitu juga dengan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah akan diserahkan pada hari lebaran sesuai waktu yang telah ditetapkan pemerintah.<br /><br />Rencananya penyerahan remisi kepada para napi akan dilakukan langsung oleh Bupati Kotim Supian Hadi.<br /><br />Setiap warga binaan pemasyarakatan yang akan diusulkan mendapat remisi harus memenuhi beberapa syarat terlebih dulu, salah satunya adalah telah menjalani masa kurungan paling singkat enam bulan penjara.<br /><br />"Selain syarat utama ada dua syarat lainnya, yakni syarat subtantif sehubungan perilaku warga binaan lapas yang tidak melakukan pelanggaran. Kedua syarat administratif seperti kelengkapan surat-menyurat dan keabsahan surat itu," ungkapnya.<strong> (phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Pansus IV DPRD Kaltara Kebut Ranperda Literasi, Konsultasi ke Pusat Perbukuan Kemendikdasmen
Ciwanadri Tolak Dana Hibah Pemkab Melawi 2026, Pilih Perkuat Internal
Markus Jembari Dorong Keterlibatan Generasi Muda dalam Pembangunan Daerah Sintang
Rudy Andryas Minta Pemerintah Perhatikan Pengembangan Transportasi Umum, Khususnya Jalur Sungai
Rudy Andryas Soroti Pentingnya Transportasi Sungai bagi Aktivitas Masyarakat di Serawai dan Ambalau
 Anastasia Minta Masyarakat Sintang Harus Melek Teknologi
Anastasia Dorong Tenaga Pendidik di Sintang Kuasai Teknologi untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Pansus III DPRD Kaltara Kebut Pembahasan Dua Ranperda Strategis, Fokus SDA Kayan dan Pemberdayaan Desa

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 16:07 WIB

Pansus IV DPRD Kaltara Kebut Ranperda Literasi, Konsultasi ke Pusat Perbukuan Kemendikdasmen

Minggu, 12 April 2026 - 15:07 WIB

Ciwanadri Tolak Dana Hibah Pemkab Melawi 2026, Pilih Perkuat Internal

Sabtu, 11 April 2026 - 14:24 WIB

Markus Jembari Dorong Keterlibatan Generasi Muda dalam Pembangunan Daerah Sintang

Sabtu, 11 April 2026 - 14:18 WIB

Rudy Andryas Minta Pemerintah Perhatikan Pengembangan Transportasi Umum, Khususnya Jalur Sungai

Sabtu, 11 April 2026 - 14:14 WIB

Rudy Andryas Soroti Pentingnya Transportasi Sungai bagi Aktivitas Masyarakat di Serawai dan Ambalau

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play