36 Napi Lapas Kerobokan Terima Remisi Natal

oleh
oleh

Dari 47 napi yang diusulkan mendapat remisi khusus Natal dari Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali sebanyak 36 orang napi telah direalisasikan, sedangkan 11 orang lainnya masih masih menunggu keputusan dari pusat. <p style="text-align: justify;">"Untuk remisi terhadap 11 orang napi yang belum keluar karena terkait PP 28 tahun 2006 yakni kasus yang berhubungan dengan narkoba, illegal logging dan terorisme, kami masih menunggu," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar Siswanto, Sabtu (25/12/2010). <br /><br />Dari mereka yang mendapat remisi, satu orang yakni atas nama Michael Talan yang terlibat kasus judi, bisa segera menghirup udara bebas. Talan divonis tujuh bulan penjara dan besok atau Minggu (26/12) bisa langsung bebas. <br /><br />Dikatakan Siswanto, sesuai dasar Kepres No 174 tahun 1999, maka napi yang telah memenuhi persyaratan diantaranya telah menjalani sepertiga masa hukuman berhak mendapat remisi. <br /><br />Untuk remisi Natal tahun ini, rinciannya remisi khusus terkait PP 28 tahun 2006 sebanyak 11 orang, remisi khusus I untuk perkara umum sebanyak 35 orang dan remisi khusus II ada satu orang. <br /><br />Pihaknya telah mengusulkan remisi khusus Natal itu dengan rincian remisi khusus dengan pengurangan satu bulan 15 hari untuk tiga orang dan pengurangan hukuman satu bulan sebanyak delapan orang. <br /><br />Selain itu, remisi khusus I untuk warga binaan yang tersangkut perkara umum sebanyak 35 orang dengan rincian pengurangan hukuman dua bulan seorang dan satu bulan 15 hari juga seorang. <br /><br />Sedangkan remisi satu bulan diusulkan 13 orang serta 20 orang diusulkan mendapat pengurangan hukuman selama 15 hari. <br /><br />"Satu orang mendapat remisi khusus langsung bebas mendapat pengurangan 15 hari," sebutnya. <br /><br />Sampai saat ini, ujar Siswanto, jumlah warga binaan di Lapas Kerobokan mencapai 979 orang dari kapasitas 323 orang sehingga terjadi kelebihan kapasitas sebanyak 656 orang. <br /><br />Adapun warga negara asing yang mendapat remisi khusus Naral sejumlah enam orang, dua diantaranya adalah Schapelle Leight Corby dan Renae Lawrence. Baik Corby dan Renae diusulkan mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari. <br /><br />Namun baik Corby maupun Renae, terpidana 20 tahun penjara karena penyelundupan narkoba itu, sampai saat ini remisnya belum juga turun. <strong>(phs/Ant)</strong></p>