40.000 Pemilih Di Kotabaru Tidak Miliki NIK

oleh
oleh

Sekitar 40.000 orang dari 226.803 pemilih di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum memiliki Nomer Induk Kependudukan. <p style="text-align: justify;"><br />"Selain NIK, banyak pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT juga tidak memiliki Nomer Kartu Keluarga (NKK)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru, M Erpan, di Kotabaru, Selasa.<br /><br />Sebagian besar mereka yang tidak memiliki NIK adalah warga yang berdomisili di daerah sulit terjangkau, seperti, di Kecamatan Hampang, Tanjung Smalantakan, dan beberapa kecamatan lainnya.<br /><br />"Bahkan di pusat kota Kotabaru sendiri, juga masih ada warga yang belum memiliki NIK atau NKK," terangnya.<br /><br />KPU pusat, lanjut Erpan, memberikan batas waktu 30 hari, permasalahan pemilih yang belum memiliki NIK dan NKK harus sudah harus tuntas.<br /><br />Ia mengaku sedang melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotabaru, untuk menyelesaikan masalah warga yang belum memiliki NIK dan NKK.<br /><br />Menurut Ketua KPU, hampir dapat dipastikan bahwa mereka yang belum memiliki NIK adalah warga yang belum melakukan rekam data atau perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).<br /><br />Ia mengaku telah mengirimkan surat untuk ketua RT, guna membantu warganya dengan memberikan surat keterangan, bahwa yang bersangkutan adalah benar warganya, sehingga ia bisa memberikan hak suaranya saat Pemilu.<br /><br />KPU juga akan mengerahkan kembali petugas Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemutahiran Data Pemilih (Pantarli), untuk melakukan penyisiran langsung ke rumah-rumah warga yang belum memiliki NIK dan NKK.<br /><br />Sementara itu, jumlah DPT Kotabaru, yang ditetapkan 1 November menyusut 550 pemilih, dari 227.353, menjadi 226.803 pemilih. <strong>(das/ant)</strong></p>